A. Pengertian Pangkat dan Jabatan Pegawai Yang dimaksud dengan pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam susunan kepegawaian dan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Oleh karena itu setiap pegawai diangkat dengan pangkat tertentu. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian pegawai yang bersangkutan terhadap instansi tertentu. Contoh :Misalnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Negara, Pegawai kantor terhadap perusahaannya dan lain-lain. kenaikan pangkat ini dimaksudkan agar pegawai tersebut mampu meningkatkan tingkat produktivitasnya, memiliki motivasi yang lebih untuk lebih melakukan hal-hal yang bersifat inovatif atau setidaknya tidak akan melanggar aturan yang ada didalam instansi. Jabatan adalah sekelompok posisi yang sama dalam suatu organisasi. Dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam kerangka suatu satuan organisasi. B. Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Jabatan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu jabatan structural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, seperti sekretaris jenderal, direktur, kepala seksi dan lain-lain. Sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya dalam suatu satuan organisasi, misalnya peneliti, dokter ahli, juru ukur dan lain-lain. jadi jabatan structural terikat dalam tugas yang sama untuk suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional merupakan jabatan yang berdasarkan pada fungsi atau tugas khusus masing-masing. C. Hubungan Pangkat dan Jabatan Pangkat dan jabatan pegawai sangat berhubungan erat. Dalam Pegawai Negeri sipil, pangkat diangkat sebagai suatu pangkat dan jabatan tertentu sesuai dengan kecakapan, pengabdian, dan prestasi kerja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam instansi yang lain. pangkat dan jabatan sejalan (berbanding lurus) sesuai dengan tingkat kemampuan terhadap instansi tempatnya bernaung dan peraturan yang berlaku. Dalam penjelasan pasal 17 ayat 2 UPK 1974, dikatakan bahwa dalam pelaksanaan system karier dan system prestasi kerja harus ada kaitan antara pangkat dengan jabatan, atau perlu adanya pengaturan jenjang kepangkatan setiap jabatan. Pangkat pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu jabatan harus sesuai dengan pangkat yang diterapkan untuk jabatan itu. Dalam jabatan structural, pegawai negeri sipil yang berpangkat lebih rendah tidak dapat membawahi langsung pegawai negeri sipil yang berpangkat lebih tinggi. Selanjutnya hendaknya dibedakan pula antara pengertian pangkat dengan golongan. Golongan menunjukkan ruang gaji. Pengangkatan pertama menjadi pegawai ditetapkan sebagai calon pegawai negeri sipil dalam masa percobaan dan kepadanya diberikan gaji pokok menurut golongan ruang gaji yang sesuai dengan pangkat yang akan diberikan kepada yang bersangkutan. Jadi golongan menunjukkan ruang gaji yang dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan gaji pokok. Pangkat dan jabatan dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut : Pangkat Golongan/ruang I/a - Juru Muda Golongan/ruang I/d - Juru Tingkat I Golongan/ruang II/a - Pengatur Muda, dan sebagainya. Jabatan Kepala - Kepala Seksi - Kepala Bagian - Kepala Biro - Kepala Kantor Wilayah - Kepala Dinas Direktur Direktur Jenderal D. Kenaikan Pangkat Pilihan ยท Landasan Hukum Ketentuan yang mengatur kenaikan pangkat pilihan dapat ditemukan dalam : o Pasal 18 UPK 1974 o Pasal 9 sampai dengan pasal 12 peraturan pemerintah nomor 3 tahun 1980 tentang