Tantangan Konseptualisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Kerangka Hukum Lokal di Indonesia Oleh: Hanna Marthatya Hakim (14/376385/PSP/05318) Pendahuluan Seiring berjalannya waktu, era globalisasi telah menempatkan perusahaan multinasional di posisi lembaga yang paling kuat di planet ini, dan secara bersamaan, perusahaan juga menghadapi kritik tentang peran dan dampak kehadiran mereka. Lebih khususnya lagi, dampak kehadiran perusahaan multinasional pada era globalisasi ini selalu dikaitkan dengan isu-isu kerusakan lingkungan yang lintas batas negara, seperti isu pemanasan global yang menjadikan bisnis modern menjadi tersangka utama atas terjadinya peningkatan konsentrasi gas efek rumah kaca, naiknya suhu rata-rata permukaan bumi, perubahan iklim yang tidak menentu, dan naiknya permukaan air laut (“Batan”, 2002). Salah satu respons terhadap hal tersebut adalah munculnya berbagai forum dan diskusi yang membahas isu global tersebut, salah satunya adalah forum kerja sama Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), antara World Meteorological Oranization (WMO) dengan United Nations Environmental Program (UNEP). Forum tersebut membuat berbagai laporan yang membahas mengenai perubahan iklim, salah satu laporannya menyimpulkan bahwa 64% dari gas efek rumah kaca merupakan karbon dioksida (CO 2 ), 80% dari CO 2 dihasilkan dari konsumsi bahan bakar fosil, dan masih dalam laporan yang sama, dijelaskan bahwa efek rumah kaca meningkat secara artifisial pasca revolusi industri (IPCC, 1995). Dari fakta adanya ancaman serius terhadap lingkungan yang diakibatkan sektor industri di atas, sudah menjadi hal yang mendesak bagi perusahaan untuk ikut serta bertanggung jawab terhadap hal tersebut demi kepentingan umat manusia secara keseluruhan. Sejalan dengan hal tersebut, Tully (2005) berpendapat bahwa perusahaan ikut terlibat dalam isu globalisasi karena terkait dengan beberapa hal berikut, yaitu: (1) pentingnya perusahaan menjadi aktor sosial; (2) perkembangan dan pembangunan teknologi modern yang menyebabkan akses pada informasi menjadi mudah, dan (3) meningkatnya kesadaran konsumen. Tiga hal tersebut membuka peluang bagi masyarakat luas, khususnya konsumen