Petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian, memiliki kontribusi yang besar dalam mewujudkan sasaran produksi dan produktivitas untuk mencapai target swasembada dan swasembada berkelanjutan. Dengan menggunakan instrumen perencanaan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani akan bisa mencapai target swasembada dan meraih sukses dalam pengelolaan usaha taninya. RDK merupakan rencana kerja usahatani dari kelompok tani (Poktan) untuk satu periode 1 (satu) tahun berisi rincian kegiatan tentang: sumberdaya dan potensi wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani. RDK dijabarkan lebih lanjut menjadi RDKK. RDKK merupakan alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, baik yang berdasarkan kredit/permodalan usahatani bagi anggota Poktan yang memerlukan maupun dari swadana petani. Penyusunan RDK/RDKK merupakan kegiatan strategis yang harus dilaksanakan secara serentak dan tepat waktu, sehingga diperlukan suatu gerakan untuk mendorong Poktan menyusun RDK/RDKK dengan benar dan sesuai dengan kebutuhan petani. Mengingat kemampuan petani dalam penyusunan RDK/RDKK masih terbatas, maka penyuluh pertanian perlu mendampingi dan membimbing Poktan. Tugas dan Tanggungjawab Penyuluh Pertanian Penyuluh pertanian di setiap desa/kelurahan bertanggungjawab dalam pelaksanaan pendampingan penyusunan RDK/RDKK oleh Poktan, dengan tugas sebagai berikut: 1. Melakukan identifikasi kemampuan Poktan dalam menyusun RDK/RDKK; 2. Memfasilitasi penyusunan RDK/RDKK oleh Poktan; 3. Menyusun jadwal kegiatan pelaksanaan pendampingan penyusunan RDK/RDKK; 4. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan pendampingan penyusunan RDK/RDKK di desa/kelurahan untuk dilaporkan ke Balai Penyuluhan Kecamatan/BP3K, sebagai bahan informasi dan perencanaan pembinaan lebih lanjut. Pendampingan Penyuluh dalam Penyusunan RDK Rencana Definitif Kelompok (RDK) disusun untuk perencanaan kegiatan pengembangan usahatani kelompok, termasuk kebutuhan sarana produksi pertanian (Saprotan), dalam jangka waktu satu tahun. RDK merupakan bahan dalam penyusunan programa penyuluhan desa dan selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan usulan penyelenggaraan penyuluhan tingkat desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes). Adapun tugas Pendampingan Penyuluh dalam Penyusunan RDK adalah sebagai berikut :