Pengertian kepangkatan dalam PNS, Eselon dan Golongan apa itu kepangkatan dalam PNS, apa yg dimaksud dengan golongan, apa yg dimaksud dg eselon. kalau tamat SD, SMP, SMA, D3, S1, apa pangkatnya kalau dingakat jadi PNS. kemarin saya belum tau pengertian semua itu, saya tanyakan pada yg sudah jadi PNS pun mendapatkan jawaban yg belum memuaskan. browsing di google akhirnya menemukan jawaban yg lengkap. mungkin anda juga sama seperti saya kemaren belum tau mengenai kepangkatan dalam PNS, baik anda sudah jadi PNS atau belum. berikut ini adalah penjelasan serta sumber artikelnya. Dalam pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PNS), hingga saat ini dikenal adanya 17 jenjang KEPANGKATAN (bisa dilihat antara lain dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri, Lampiran I). Jenjang kepangkatan itu dapat dibagi menjadi: 1) kelompok “JURU”, 2) kelompok “PENGATUR”, 3) kelompok “PENATA”, dan 4) kelompok “PEMBINA”. Sering terjadi jenjang kepangkatan ini lebih banyak dipahami semata-mata sebagai panduan penggajian. Kalau si Badu sudah mencapai pangkat Penata, maka gajinya lebih besar dari si Amir yang pangkatnya baru Pengatur. Tapi, apa perbedaan kontribusi yang mesti diberikan Badu dan Amir dengan jenjang pangkat yang berbeda? Itu yang kadang belum tertangkap dengan jelas. Oleh karena itu alangkah baiknya jika pangkat dengan penamaan seperti di atas secara tegas mencerminkan pula tuntutan peran yang berbeda dari pengembannya. Dengan begitu, masing-masing orang paham bahwa dirinya bertanggungjawab mengkontribusikan sesuatu sesuai dengan jenjang pangkatnya sehingga menjadi wajar bahwa gaji yang diterima pun menjadi berbeda. Berikut sebuah gagasan lptui tentang MAKNA KEPANGKATAN PNS: 1. JURU