I. Definisi Anak Tunalaras Istilah tunalaras berasal dari kata “tuna” yang berarti kurang dan “laras” berarti sesuai. Jadi, anak tunalaras berarti anak yang bertingkah laku yang kurang sesuai dengan lingkungan. Perilakunya sering bertentangan dengan norma-norma yang terdapat di dalam masyarakat tempat ia berada. Dalam peraturan pemerintah No.72 tahun 1991 disebutkan bahwa tunalaras adalah gangguan atau hambatan atau kelainan tingkah laku sehingga kurang dapat menyesuaikan diri dengan baik terhadap lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Sementara itu masyarakat lebih mengenalnya dengan istilah anak nakal. Public Law 94-242 (Undang-undang tentang PLB di Amerika Serikat) Mengemukakan pengertian tunalaras dengan istilah gangguan emosi, yaitu gangguan emosi adalah kondisi yang menunjukkan salah satu atau lebih gejala-gejala berikut dalam kurun satu waktu tertentu dengan tigkat yang tinggi mempengaruhi prestasi belajar: Ketidak mampuan belajar dan tidak dapat diakitkan dengan faktor kecerdasan, penginderaan atau kesehatan Ketidakmampuan menjalin hubungan yang menyenangkan teman dan guru Bertingkah laku yang tidak pantas pada keadaan normal Perasaan tertekan atau tidak bahagia terus-menerus Cenderung menunjukkan gejala-gejala fisik seperti takut pada masalah-masalah sekolah Kauffman (1977) mengemukakan bahwa penyandang tunalaras adalah anak yang secara kronis dan mencolok berinteraksi dengan lingkungannya dengan cara yag secara sosial tidak dapat diterima atau secara pribadi tidak menyenangkan tetapi masih dapat diajar untuk bersikap yang secara sosial dapat diterima dan secara pribadi menyenangkan. Sechmid dan Mercer (1981) mengemukakan bahwa anak tunalaras adalah anak yang secara kondisi dan terus menerus menunjukkan penyimpangan tingkah laku tingkat berat yang mempengaruhi proses belajar meskipun telah menerima layanan belajar serta bimbingan, seperti anak lain. Ketidakmampuan menjalin hubungan baik dengan orang lain dan gangguan belajarnya tidak disebabkan oleh kelainan fisik, saraf atau intelegensia.