Perbandingan Kinerja Keuangan antara Bank Syariah Mandiri ...(Andrian Noviardy ) 135 PERBANDINGAN KINERJA KEUANGAN ANTARA BANK SYARIAH MANDIRI DAN BANK MANDIRI Andrian Noviardy Dosen Universitas Bina Darma Jalan Jenderal Ahmad Yani No.12, Palembang Pos-el: Andrian.noviardy@binadarma.ac.id Abstract: Self Supporting Bank Moslem law is one of the biggest Moslem law bank in this time exist in Indonesia in its business activity pursuant to Moslem law principle, while Bank Mandiri represent one of the public bank which in its business activity pursuant to conventional principle. How comparison of monetary performance between Self-Supporting Bank Moslem law and Bank Mandiri. Result of research that is pursuant to monetary ratio of bank hence monetary performance of Self Supporting Bank Moslem law and good enough Bank Mandiri base monetary ratio standard which specified by Indonesia Bank. Pursuant to monetary ratio of the bank can be said that by Bank Mandiri less likuid evaluated from bank function as institute of intermediasi. But, as a whole monetary performance both the bank have to be defended and improved again either from capital facet, quality of and credit of profit reached. . Keywords: Analysis Financial Statement, Monetary Performance, and Monetary Ratio of bank Abstrak : Bank Islam adalah salah satu bank di Indonesia dalam kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip hukum Islam, sedangkan Bank Mandiri merupakan salah satu bank publik yang dalam kegiatan usahanya berdasarkan prinsip konvensional. Penelitian ini membahas masalah agaimana perbandingan kinerja keuangan antara Bank Swadaya hukum Islam dan Bank Mandiri. Hasil penelitian yang berdasarkan rasio moneter kinerja bank Islam cukup baik Bank Mandiri berdasarkan standar rasio keuangan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Berdasarkan rasio keuangan bank dapat dikatakan bahwa Bank Mandiri kurang likuid jika dievaluasi dari fungsi bank sebagai lembaga intermediasi. Tapi, jika dilihat secara keseluruhan kinerja bank mandiri dapat dikatakan baik dan harus dipertahankan dan ditingkatkan lagi baik dari segi modal, kualitas dan kredit mencapai keuntungan. Kata kunci: Analisis Laporan Keuangan, Kinerja Moneter, dan Rasio Keuangan Bank. 1. PENDAHULUAN Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1, memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).