1 BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG MASALAH Islam selaku agama yang berlaku abadi dan universal, mendorong penganutnya agar berprestasi sebaik mungkin dalam seluruh bidang kehidupan, termasuk salah satunya dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dorongan kepada kaum muslimin untuk mengembangkan iptek tersebut disertai bimbingan agar cara- cara pengembangan tersebut berjalan dengan sebaik-baiknya dan pemanfaatannya dapat membawa rahmat. Salah satu penemuan di bidang teknologi adalah tentang kloning, yang melahirkan domba terkenal dan diberi nama Dolly, dan domba tersebut identik dengan Domba Finn Dorset, yaitu donor sel kelenjar susu tersebut. Sistem kloning ini, apabila diterapkan pada hewan tidak mengundang masalah, tetapi apabila berhasil diterapkan pada manusia, hal ini tentu akan mengundang masalah. Hal tersebut muncul karena kloning dalam Hukum Islam termasuk masalah ijtihadiah, yang tidak diatur secara jelas dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Sebab dalam masalah ijtihadiah, konsekwensinya memungkinkan para ahli akan berbeda pendapat dalam kesimpulannya. Di samping itu, sistem ini juga, apabila diterapkan pada manusia memunculkan pro dan kontra, bukan saja di kalangan para ulama Islam, tetapi juga di kalangan para agamawan lainnya dan dari tokoh-tokoh politik dunia, bahkan diantara para ahli hukum Islam ada yang menyimpulkan hukumnya haram.