Polemik Pelobi Dinna Wisnu ; Pengamat Hubungan Internasional; Co-founder & Director Paramadina Graduate School of Diplomacy KORAN SINDO, 11 November 2015 Kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama dua hari ke Amerika Serikat (AS) menyisakan polemik. Tulisan yang dirilis seorang akademisi dari Program Studi Polik dan Hubungan Internasional di SOAS University of London, Dr Michael Buehler, menyatakan bahwa kunjungan Presiden RI telah melibatkan kelompok pelobi berbayar. Penyangkalan dari Kementerian Luar Negeri ternyata dak meredam berita tersebut. Justru muncul rasa ingin tahu yang lebih besar tentang kebenaran perihal digunakannya jasa perusahaan dalam menyukseskan kunjungan tersebut. Pertama-tama mari kita pahami konteks mengapa tulisan semacam ini muncul. Arkel Buehler dapat ditulis karena menjadi ada kewajiban bagi segenap lembaga di AS untuk melaporkan kegiatan dan hubungan kerja mereka sesuai dengan aturan Foreign Registraon Act 1938. Undang-undang ini ditulis karena rasa khawar dari anggota parlemen pada masa Perang Dunia II tentang banyaknya lembaga di AS yang menyuarakan kepenngan negara-negara asing, khususnya yang berhaluan ideologi komunis. Ideologi komunis adalah momok bagi warga AS pada masa itu. Oleh sebab itu, muncul kewajiban bagi seluruh lembaga yang berhubungan dengan Pemerintah AS untuk mencatatkan diri dan melaporkan kegiatannya. Dengan kata lain, sebenarnya kita pun dapat menelusuri dalam data tersebut lembaga-lembaga apa saja yang pernah bekerja berdasarkan kontrak yang dipesan oleh pihak Indonesia. Kepenngan yang diwakili dalam kegiatan lobi dak terbatas pada kegiatan polik dan pemerintahan, tetapi juga dapat terkait isu lain seper lingkungan hidup hingga hak asasi manusia (HAM). Namun masyarakat dan media kita justru tertarik pada isu tersebut karena sejumlah uang yang dibayarkan untuk pelobi dan tentang spekulasi peran pelobi dari lembaga asing yang terdaſtar di Singapura dan AS dalam menyukseskan kunjungan Presiden Jokowi ke AS. Ketertarikan itu juga disebabkan pengalaman di dalam negeri yang menyajikan banyak buk bahwa para pelobi sebagian besar memiliki movasi dan tujuan yang dak jujur. Perbedaannya bahwa para pelobi di Indonesia sebagian besar bergerak secara informal, sementara di AS mereka adalah organisasi yang memang memiliki spesialisasi untuk melakukan lobi. Jumlah pelobi di AS sangat besar. Center for Responsive Polics menyatakan terdapat 11.000 lebih organisasi pelobi di AS dan mereka telah membelanjakan sekitar USD2,39 miliar atau kira-kira Rp34,65 triliun untuk kegiatan melobi pada 2014. Target utama mereka terutama pembuat kebijakan dan peraturan. Lee Drutman (2015) mencatat total nominal yang berbeda. Tapi dia mengungkap bahwa uang yang paling banyak dibelanjakan adalah lobi untuk anggota parlemen (House of Representave), yakni sebesar USD1,18 miliar, sementara untuk Senator sebesar USD860 juta. Tentu selain mereka, para pelobi juga bergerak mendeka kementerian di bawah pemerintahan Presiden Barack Obama. Mereka mewakili dak hanya kepenngan kelompok di AS seper serikat buruh atau asosiasi profesi, tetapi juga kepenngan pemerintah asing lain di luar AS. Informasi itu dapat diperoleh karena organisasi pelobi harus membuka informasi tentang kegiatan dan jumlah uang yang dibelanjakan sebagaimana ditentukan oleh beberapa peraturan federal, antara lain Lobbying Disclosure Act 1995. Pasal 10 undang-undang itu mendefinisikan bahwa pelobi adalah ”individu mana pun yang dipekerjakan atau memiliki klien dengan tujuan memperoleh bayaran uang untuk jasa yang melibatkan kegiatan melobi lebih dari 1 kontak dan dak termasuk kegiatan lobbying yang jumlah waktunya kurang dari 20% dari total waktu 6 bulan”. Selain peraturan ini, masih ada peraturan-peraturan lain yang mendefinisikan dan membatasi ruang gerak pelobi. Peraturan mengenai para pelobi menjadi penng karena keberadaan mereka yang sangat signifikan dalam kebijakan pembangunan dan polik di AS. Mereka kuat karena umumnya dibiayai perusahaan, lembaga atau kepenngan asing yang memiliki dana besar. Dana yang besar sering kali juga membiayai grafikasi dan penyuapan kepada para pejabat negara. Namun keberadaan mereka juga dak melanggar hukum karena termasuk dalam hak yang dilindungi Amendemen Pertama, yaitu kebebasan berbicara. Kelompok lobi termasuk bagian dari masyarakat sipil yang dapat dikategorikan sebagai bagian dari gerakan advokasi. Selain karena dilindungi konstusi, jaringan birokrasi modern yang terkait dengan hukum dan polik juga semakin rumit. Ma W Loſtis dan Jaclyn J Keler (2015) menemukan melalui peneliannya bahwa negara-negara bagian di AS saat ini juga banyak menggunakan jasa pelobi untuk memaskan bahwa proses hukum yang terkait dengan kepenngan mereka di Kongres dapat ”dikawal” dan mewakili kepenngan mereka. Jumlah pajak warga yang dipakai untuk menyewa jasa pelobi sejak 1998-2008 mencapai USD150 juta. Alasan menggunakan jasa pelobi karena hukum, peraturan, kebiasaan, dan hal- hal lain yang terkait dengan kepenngan mereka sangat banyak dan rumit sehingga perlu seseorang yang memahami sistem untuk membantu mewakili kepenngan mereka. Terkait dengan biaya yang dikeluarkan, negara-negara bagian yang memiliki kesulitan ekonomi, misalnya ngkat penganguran yang nggi, justru cenderung membayar lebih banyak daripada negara yang ngkat penganggurannya rendah. Hal itu disebabkan biaya untuk meyakinkan pihak yang dituju juga sangat besar, baikmelaluipenelian maupun pembentukan opini publik dan sebagainya. Pelobi dak hanya mengandalkan kedekatan personal, tetapi juga alasan dan metode ilmiah. Sedemikian besarnya pengaruh kelompok pelobi hingga banyak orang di AS yang menganggap bahwa polik dan arah dak lagi ditentukan rakyat, tetapi kelompok-kelompok pelobi tersebut. Sinisme itu mbul karena efek negaf yang dimbulkan seper prakk korupsi dan grafikasi. Presiden Barack Obama yang saat itu tengah menjadi kandidat Presiden AS menyatakan dalam kampanyenya di Bristol pada 2008 bahwa ia telah menetapkan arah kebijakan pembangunan dan polik AS sehingga dak akan dipengaruhi kelompok pelobi. Alasannya, ia memilih untuk dak mengambil satu sen pun dari kelompok- kelompok pelobi di Washington untuk membiayai kampanye pilpresnya. Mengingat dinamika di atas, secara polik, AS di bawah pemerintahan Obama sedaknya di atas kertas memang dak menghendaki untuk bersinggungan dengan kelompok-kelompok pelobi. Apabila ada unsur-unsur dalam pemerintahan kita yang menggunakan jasa pelobi, apalagi untuk isu ngkat nggi seper pertemuan kepala negara, maka unsur pemerintah tersebut mungkin ”dibohongi” atau dikerjai oleh para pelobi. Apakah ini yang terjadi dalam kasus Presiden kita? Pada k ini memang tampak ada kesenjangan informasi antara registrasi di Kementerian Kehakiman AS yang membukkan bahwa terjadi kontrak kerja kegiatan para pelobi yang menyatakan mewakili kepenngan Pemerintah Indonesia dengan pernyataan dari Pemerintah RI yang mengatakan sebaliknya. Salah satu cara untuk membukkan mana yang benar sebetulnya sangat mudah karena dalam proses registrasi, para pelobi harus menyatakan dengan jujur kegiatan yang mereka lakukan untuk klien mereka. Apabila Pemerintah Indonesia merasa bahwa registrasi itu adalah dak benar, sudah menjadi kewajiban Pemerintah Indonesia untuk melaporkannya kepada instansi terkait. Di luar masalah hukum tersebut, beberapa pokok materi yang disampaikan Buehler perlu didiskusikan dengan kepala yang dingin. Di satu sisi, kita perlu mengapresiasi kesepakatan investasi pembangkit listrik yang selain sulit karena dibutuhkan modal besar, juga karena investor biasanya menghendaki keuntungan investasi dalam jangka pendek. Tapi kalau kita lihat kesepakatan mengenai kerja sama Pemerintah Indonesia dengan perusahaan teknologi seper Google dan Microsoſt, bukankah sesungguhnya bertentangan dengan semangat gerakan akvis atau pegiat teknologi informasi yang berusaha membuat soſtware-soſtware gras atau open source untuk masyarakat sehingga dak tergantung pada bangsa lain? Demikian pula mengenai investasi Phillip Morris sebagai produsen rokok, bukankah bertentangan dengan kampanye anrokok? Investasi-investasi tersebut adalah sektor-sektor yang perlu dicerma dan dikrik karena berpotensi kontraprodukf dengan arah pembangunan yang sedang dijalankan. Dari hasil-hasil di atas, patut kita bertanya: siapa yang sebenarnya melakukan lobi dan berhasil menembus untuk mendapatkan keinginannya? Indonesia atau justru pihak AS? ● Bela Negara atau Memberdayakan Pemuda? Sandiaga S Uno ; Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra KORAN SINDO, 11 November 2015 1