Apakah Pelaku Onani/Masturbasi Mendapat Dosa Seperti Orang yang Berzina? Posted by Admin pada 14/03/2010 Apa hukum onani/masturbasi bagi pria dan wanita? Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah As Sarbini Al- Makassari Permasalahan onani/masturbasi (istimna’) adalah permasalahan yang telah dibahas oleh para ulama. Onani adalah upaya mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan atau yang lainnya. Hukum permasalahan ini ada rinciannya sebagai berikut: 1. Onani yang dilakukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh lainnya dari istri atau budak wanita yang dimiliki. Jenis ini hukumnya halal, karena termasuk dalam keumuman bersenang-senang dengan istri atau budak wanita yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.1 Demikian pula hukumnya bagi wanita dengan tangan suami atau tuannya (jika ia berstatus sebagai budak, red.). Karena tidak ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan hingga tegak dalil yang membedakannya. Wallahu a’lam. 2. Onani yang dilakukan dengan tangan sendiri atau semacamnya. Jenis ini hukumnya haram bagi pria maupun wanita, serta merupakan perbuatan hina yang bertentangan dengan kemuliaan dan keutamaan. Pendapat ini adalah madzhab jumhur (mayoritas ulama), Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu, dan pendapat terkuat dalam madzhab Al-Imam Ahmad rahimahullahu. Pendapat ini yang difatwakan oleh Al- Lajnah Ad-Da’imah (yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz), Al-Albani, Al-’Utsaimin, serta Muqbil Al- Wadi’i rahimahumullah. Dalilnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: َ ينِ ذ الَ و اَ مْ أوْ مِ هِ اجَ وْ زَ ى أَ لَ ع ِ . َ ونُ ظِ افَ حْ مِ هِ وجُ رُ فِ لْ مُ ه ىَ غَ تْ ابِ نَ مَ . فَ ينِ ومُ لَ مُ رْ يَ غْ مُ ه نِ َ فْ مُ هُ انَ مْ يَ أْ تَ كَ لَ مَ ونُ ادَ عْ الُ مُ هَ كِ َ ولُ َ فَ كِ لَ ذَ اءَ رَ و“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka (dari hal-hal yang haram), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak wanita yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barangsiapa mencari kenikmatan selain itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas .” (Al- Mu’minun: 5-7, juga dalam surat Al-Ma’arij: 29-31) Perbuatan onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang sifatnya melanggar batasan syariat yang dihalalkan, yaitu di luar kenikmatan suami-istri atau tuan dan budak wanitanya. Sebagian ulama termasuk Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berdalilkan dengan hadits ‘Abdillah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: اَ يَ ةَ اءَ لبْ اُ مُ كْ نِ مَ اعَ طَ تْ اسِ نَ ، مِ ابَ ب الشَ رَ شْ عَ م، ِ جْ رَ فْ لِ لُ نَ صْ حَ أَ وِ رَ صَ بْ لِ ل ضَ غَ أُ ه نِ َ فْ ج وَ زَ تَ يْ لَ فٌ اءَ جِ وُ هَ لُ ه نِ َ فِ مْ و الصِ بِ هْ يَ لَ عَ فْ عِ طَ تْ سَ يْ مَ لْ نَ مَ و“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena pernikahan membuat pandangan dan kemaluan lebih terjaga. Barangsiapa belum mampu menikah, hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.” (Muttafaq ‘alaih) Al-’Utsaimin rahimahullahu berkata: “Sisi pendalilan dari hadits ini adalah perintah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi yang tidak mampu menikah untuk berpuasa. Sebab, seandainya onani merupakan adat (perilaku) yang diperbolehkan tentulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membimbing