1. PENGERTIAN PDAM PDAM atau perusahaan daerah air minum merupakan salah satu unit usaha milik daerah yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum yang diawasi dan dimonitor oleh aparat-aparat eksekutif maupun legislatif. PDAM terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya diseluruh Indonesia. Apabila merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri No : 690-069 tahun 1992, tentang Pola Petunjuk Teknis Pengelolaan PDAM, disana ditegaskan bahwa PDAM mempunyai tugas pokok pelayanan umum kepada masyarakat, di mana dalam menjalankan fungsinya PDAM diharapkan mampu membiayai dirinya sendiri (self financing) dan harus berusaha mengembangkan tingkat pelayanannya, disamping itu PDAM juga diharapkan mampu memberikan sumbangan pembangunan kepada Pemda. Selanjutnya dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999, tentang Pedoman Penilaian Kinerja PDAM dinyatakan bahwa tujuan pendirian PDAM adalah untuk memenuhi pelayanan dan kebutuhan akan air bersih bagi masyarakat serta sebagai salah satu sumber PAD. Untuk mencapai tujuan diatas, maka penyelenggaraan, pengelolaan dan pembinaa terhadap PDAM harus berdasarkan kepada prinsip-prinsip dan azas ekonomi perusahaan yang sehat. 2. PROSES PENGOLAHAN AIR DI PDAM KOTA PALOPO Perusahaan daerah air minum (PDAM) kota Palopo menggunakan dua sistem pengolahan air, yaitu proses pengolahan air minum lengkap dan pengolahan konvensional. PDAM Palopo masih menggunakan 2 macam bahan kimia yaitu aluminium sulfat (tawas) dan kalsium hipoklorit (kaporit). Sumber air baku yang digunakan untuk proses pengolahan PDAM yang nantinya akan disalurkan kemasyarakat ada 5 jenis sungai, yaitu sungai Latuppa, sungai Mangkaluku, sungai Mangandar (Perumnas), sungai Kulujati (Rampoang) dan sungai Bambalu (KM 9 toraja).