Berapapun Rakaatnya, Asal Ikut Tarawih-an Oleh: Fikri Mahzumi Dalam Sejarah, sholat tarawih memang dilakukan Nabi Muhammad Saw. di masanya dalam beberapa versi menurut sumber hadits yang diriwayatkan, baik terkait jumlah rakaat ataupun tempat dan tata cara pelaksanaannya. Ini dapat dilihat dari riwayat Sayidah „Aisyah, Ibnu „Abbas, al-Mirwazi dan sahabat lain. Akan tetapi akar ritual ibadah ini sudah ada sejak diturunkannya ayat pada permulaan surat al-Muzammil, dimana disebutkan: 1. Hai orang yang berselimut (Muhammad), 2. bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), 3. (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit. Qiyâm al-Layl pada ayat di atas secara umum dimaknai sebagai ritual tahajjud (umum dikenal sholat malam) yang sebelumnya sudah dilakukan Nabi saw. sebelum diangkat menjadi Nabi, sebagai bentuk ritual ibadah pra-kerasulan. Dan setelah ayat tersebut turun, maka Qiyâm al-Layl menjadi wajib sampai kemudian turun ayat turun ayat ke 20 dalam surat ini. setelah turunnya ayat ke 20 ini hukumnya menjadi sunat. Berdasarkan sumber riwayat terkait jumlah rakaat sholat tarawih pada masa Nabi saw. disimpulkan oleh „Athiyah Muhammad Salim dalam kitab “al-Tarâwîh Akthar min Alf „A<m fî Masjid al-Nabî” sebagai berikut: 1. Berdasarkan nas hadits riwayat Ibn Jabir bahwa jumlah rakaat sholat tarawih yang dilakukan Nabi saw. adalah empat rakaat. 2. Berdasarkan sebagian nas hadits menyebutkan bahwa jumlah rakaat sholat tarawih yang dilakukan Nabi saw. adalah delapan rakaat. 3. Berdasarkan nas hadits dengan predikat dha‟îf disebutkan bahwa jumlah rakaat sholat tarawih yang dilakukan Nabi saw. adalah 20 rakaat. 4. Berdasarkan nas hadits menunjukkan adanya penetapan mutlak bahwa penambahan rakaat sholat tarawih tanpa ada batas tertentu oleh Nabi saw. 5. Berdasarkan nas hadits menunjukkan adanya beberapa siklus terkait waktu pelaksanaan sholat tarawih, yakni sampai sepertiga, setengah dan dua pertiga malam dengan penambahan dalam kuantitas rakaat atau memperpanjang surat dan bacaan dalam sholat. Memang dalam jumlah rakaat tidak ada batasan pasti yang disepakati oleh ulama merujuk sumber hadits yang menjelaskan terkait sholat tarawih yang dilakukan oleh Nabi saw. Melainkan hanya penetapan bahwa tarawih dilakukan oleh Nabi saw. Ibnu Taimiyah melansir pendapat para mazhab fikih, bahwa mashur di kalangan Syafi‟iyyah dan Hambaliyyah rakaat sholat tarawih berjumlah 20 rakaat yang dilakukan oleh Nabi saw. sedangkan di kalangan Malikiyyah berjumlah 36 rakaat. Dan ada juga yang berpendapat 11 dan 13 rakaat, Nabi saw. melaksanakan tarawih. Senada dengan pendapat Ibnu Taimiyyah tentang 20 rakaat sholat tarawih, K.H