TATA CARA SHALAT WITIR (PANDANGAN NU, LDII, MTA, MUHAMMADIYAH, HTI dan FPI) Oleh: Lina Agri Lestari Nurus Sa’adah Wijayati Disusun untuk memenuhi tugas Matakuliah Perbandingan Madzhab dalam Ushul Fiqh Diampu oleh: Dr. Muh. Nashirudin, MA. M. Ag A. Latar Belakang Masalah Shalat di bagi menjadi dua, yaitu shalat fardu dan shalat sunnah. Shalat fardu adalah shalat yang wajib lima waktu dilaksanakan oleh tiap-tiap mukallaf (orang yang telah baliqh lagi berakal). Shalat sunnah adalah semua shalat selain dari shalat fardu (shalat lima waktu yaitu Isya’, Subuh, Dzuhur, Asyar, dan Maghrib). Shalat sunnah, terdapat banyak jenis-jenisnya salah satunya seperti shalat witir. Makna dari shalat witir menurut Ensiklopedi Hukum Islam adalah: “Shalat witir dalam bahasa Arab yaitu al-witir yang berarti ganjil. Shalat witir merupakan salah satu shalat yang dikerjakan setelah shalat isya’ atau shalat ini disebut juga sebagai shalat penutup malam.” 1 Dikalangan para ulama mazhab, terdapat perbedaan dalam shalat witir, dimulai dari perbedaan dalam menentukan jumlah rakaat sampai pelaksanaannya dari shalat witir tersebut. Menurut setiap mazhab, pendapat dari masing-masing mazhab yang dijadikan dasar untuk melaksanakan shalat witir memiliki dalil atau dasar hukum yang kuat. Sehingga tiap-tiap mazhab berbeda-beda pemahamannya mengenai pelaksanaannya. Dari hal tersebut, dapat dilihat bahwa terjadinya perdebatan sudah ada sejak zaman dahulu. Hingga sekarang ini perbedaan pendapat tersebut mengakibatkan lahirnya organisasi ke-Islaman. Organisasi ini muncul karena adanya perbedaan penafsiran dan pemahaman mengenai suatu hal dalam pelaksanaan ibadah. Seperti Indonesia yang mempunyai banyak Organisasi ke- Islaman diantaranya yaitu NU (Nahdhatul Ulama’), MU (Muhammadiyah), LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia), MTA (Majlis Tafsir Al-Qur’an), FPI (Front Pembela Islam), HTI (Hisbut Takhrir Indonesia), dan lain sebagainya. 1 Abdul Azis Dahlan, dkk (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996), hlm. 1604. Perbandingan Mazhab dalam Ushul Fiqh IAIN SURAKARTA Page 1