1 Corporate Social Responsibility: Antara Obligasi, Kontribusi, dan Cuci Dosa Syaifa Tania, M.A 1 Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Abstract: The practice of corporate social responsibility (CSR) has been facing many challenges over decades. This paper aims to discuss problems regarding the practice of CSR in Indonesia. Several problems were found in many levels such as regulatory, practical, conceptual, and societal. Therefore, synergy among government, corporation, and academic become important in order to realize the best practice of corporate social responsibility for overall society. Keywords: CSR, Indonesia Pendahuluan Fokus perhatian terhadap program-program corporate social responsibility (CSR) dan praktik penerapannya semakin banyak menarik perhatian baik dari kalangan pemerhati, akademisi, maupun pelaku CSR. Pergeseran prinsip dalam praktik pelaksanaan CSR dari yang awalnya berorientasi pada kepentingan filantropis menjadi pemberdayaan sosial (social empowerment) menempatkan CSR bukan lagi menjadi sebuah tren maupun program yang bersifat formalitas seperti yang disangka selama ini. CSR mewujud dalam program-program yang berpijak di empat ranah yaitu bisnis, legal, etis, dan filantropis (Carroll, 1991) dengan memadukan prinsip harmonisasi antara people, planet, dan profit (Elkington, 1998). Memasuki fase pertumbuhannya, polemik dan kontroversi mengenai teori, konsep, dan implementasi program masih mewarnai praktik pelaksanaan CSR yang dilakukan oleh para pelaku industri. Kontroversi seputar praktik pelaksanaan CSR berakar dari perbedaan perspektif antara pihak yang memandang CSR secara ganda. CSR oleh sebagian kalangan diterima sekedar untuk memenuhi kewajiban perundangan dan sebagian lagi menggunakannya sebagai marketing tool dan strategi branding perusahaan. Tidak berhenti saŵpai di situ, C“R juga keƌap disaŶgka seďagai pƌogƌaŵ ĐuĐi ŵoƌal peƌusahaaŶ atas dampak yang diakibatkan dari aktivitas operasional perusahaan. Dalam konteks Indonesia, polemik terkait CSR semakin menguat terlebih paska disahkannya UU No. 40 Tahun 74 yang menyebutkan bahwa program CSR wajib dilaksanakan oleh perusahaan terbatas yang beroperasi di Indonesia. CSR kemudian ditempatkan sebagai obligasi perusahaan yang wajib dilakukan guna menghindari sanksi dari Pemerintah. Di sisi lain, program CSR yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan terbukti telah memberikan sejumlah kontribusi pada masyarakat, 1 Syaifa Tania merupakan peneliti di New Media Studies (Newmesis), Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada. Memiliki ketertarikan di bidang manajemen komunikasi dan komunikasi strategis. Penulis dapat dihubungi melalui e-mail syaifatania@mail.ugm.ac.id.