BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah menyatakan bahwa kompetensi supervisi merupakan salah satu kompetensi yang mesti dikuasai oleh kepala sekolah. Supervisi dalam istilah lain disebut juga dengan pengawasan (controlling) adalah salah satu fungsi manajemen, yang merupakan suatu proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Selanjutnya, Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses mengama natkan bahwa: (1) Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran, (2) Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, pengamatan, dan konsultasi. (3) Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan. Sehubungan dengan ketentuan di atas, maka agar supervisi pendidikan terlaksana secara teratur dan berkesinambungan, maka dalam kerangka itulah kepala sekolah menyusun program kerja supervisi sebagai pedoman untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan madrasah di MAN Karawang agar proses pendidikan dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya. Hal ini berarti bahwa program kerja supervisi yang disusun ini merupakan pedoman bagi Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas dan fungsi manajerialnya. Program kerja supervisi pendidikan ini merupakan rangkaian dari kegiatan kepala MAN Karawang yang akan dilaksanakan selama tahun pelajaran 2014/2015. B. Tujuan Program supervisi pendidikan ini disusun dengan tujuan sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui secara cermat dan seksama kenyataan yang sebenarnya apakah kegiatan sekolah berjalan sesuai dengan yang direncanakan. 2. Untuk mengetahui secara cermat dan seksama kenyataan yang sebenarnya tentang kekuatan dan kelemahan guru dan pegawai tata usaha sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya. 3. Untuk mengetahui secara cermat dan seksama pembinaan yang akan dilakukan terhadap kelemahan guru dan pegawai serta pengembangan kekuatan yang dimiliki oleh guru dan pegawai TU 4. Meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui supervisi pendidikan