174 Perlindungan Hukum pada Merek yang Terdaftar (Nur Hidayati) Perlindungan Hukum pada Merek yang Terdaftar Nur Hidayati Staf pengajar pada Jurusan Teknik Mesin, Politeknik Negeri Semarang Abstract: Protection of the brand through brand registration system has a specific purpose, such as the protection of employers' brand owners, consumer protection, protection of society through the prevention and control of all forms of unfair competition, justice, public order and legal certainty. If the trademark registration contrary to that goal as pemboncengan brand (passing off) certainly needs to be prevented. The use of the brand by the brand owners who have registered with the means he uses brand rights penuh. Therefore considering the importance of trademark registration in the constitutive system adopted by Indonesia today, it is expected to brand users to register its brand in the trademark office in order to avoid lawsuits either and criminal claims for compensation from another party. Keywords: protection, registration, brand I. Pendahuluan Perlindungan hukum terhadap merek terdaftar adalah sebagai suatu jaminan hukum terhadap merek yang telah terdaftar agar diperlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku (Ferry Susanto Limbang, 2011). Masalah utama dibidang merek adalah banyaknya pemalsuan merek tanpa hak terutama terhadap merek terkenal yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak lain dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Hukum pada dasarnya adalah aturan yang sengaja diciptakan oleh masyarakat agar tercapai kehidupan yang tertib, aman, damai dan tenteram. Hukum dipergunakan sebagai patokan-patokan sebagaimana masyarakat harus bertingkah laku. Karena terjadi kemacetan dalam lalu lintas kehidupan masyarakat, hukum inilah yang memperlancar interaksi sosial. Merek adalah tanda pengenal yang membedakan milik seseorang dengan milik orang lain, seperti pada pemilikan ternak dengan memberi tanda cap pada punggung sapi yang kemudian dilepaskan ditempat penggembalaan bersama yang luas. Cap seperti itu memang merupakan tanda pengenal untuk menunjukkan hewan yang bersangkutan adalah milik orang tertentu. Biasanya, untuk membedakan dengan tanda atau merek digunakan inisial dari nama pemilik sendiri sebagai tanda pembeda (Harsono Adisumarto. 1989) Perlindungan hukum di Indonesia pada dekade ini ditandai dengan peningkatan gerakan perlindungan hukum terhadap Hak Milik Intelektual. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah guna meningkatkan perlindungan hukum dan pembinaan di bidang hak milik intelektual, termasuk hak atas merek, hak cipta dan hak paten. Menurut Etty Susilowati (2010), Eksisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangatlah erat dengan dunia perdagangan baik domestik maupun global, untuk itu masyarakat dunia harus berada pada global commitment untuk saling mengakui dan menghargai akan potensi intelektual masing-masing negara. Semakin berkembangnya makna aspek-aspek bisnis dalam karya-kaya intelektual telah mengindikasikan terdapatnya dinamika baru berupa potensialnya hasil dari intelektualitas manusia dari rasa, karsa dan cipta. Hasil karya yang berupa karya intelektual manusia yang memilki nilai ekonomis yang sangat tinggi, hendaknya juga mendapatkan perlindungan yang sangat memadai. Hal ini ditunjang dengan rasa keadilan untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya untuk kesejahteraan sosial dan ekonomi sebagai penghargaan dari hasil intelektualnya. Merek sebagai salah satu wujud karya intelektual yang memiliki peran penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa. Pentingnya peraturan merek tersebut, menurut Isan Budi Maulana (1997) Merek tersebut dianggap “roh” bagi suatu produk barang atau jasa. Sedangkan Wiratno Dianggoro yang dikutip Isan Budi Maulana