Dampak Penambangan Batu Kapur Terhadap Kerusakan Lingkungan di kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban 137 DAMPAK PENAMBANGAN BATU KAPUR TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN DI KECAMATAN PLUMPANG KABUPATEN TUBAN Nur Khosiah Mahasiswa S1 Pendidikan Geografi, nurkhosiah235@yahoo.com Wiwik Sri Utami Dosen Pembimbing Mahasiswa ABSTRAK Kegiatan pertambangan kapur di Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban sudah berlangsung sekitar tahun 2000 dan turun temurun. Pada tahun 2006 luas area tambang sebesar 149.7 Km². Sedangkan pada tahun 2013 luas area tambang sebesar 191,41 Km². Kegiatan pertambangan kapur di Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban rentan menimbulkan longsor yang membahayakan para pekerja tambang maupun pemilik tambang ketika berada di lokasi pertambangan. Kerusakan yang terjadi di area tambang akan semakin parah karena tidak diimbangi dengan usaha reklamasi baik oleh pemerintah, pekerja tambang, maupun pemilik tambang. Bekas galian yang sudah tidak dipakai dibiarkan begitu saja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aktivitas pertambangan batu kapur di Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, mengetahui dampak yang ditimbulkan akibat pertambangan batu kapur di Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban. Penelitian ini merupakan jenis penelitian survey. Jumlah populasi dalam penelitian ini adalah 37 pemilik tambang dan 428 pekerja tambang. Sedangkan sampel yang digunakan adalah 27 pemilik tambang dan 81 pekerja tambang. Dalam penelitian ini digunakan pengambilan sampel adalah proporsional random sampling. Proporsional random sampling adalah pengambilan sampel dari anggota populasi secara acak dan proporsional. Data dalam penelitian ini diperoleh menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi serta pemetaan lokasi pertambangan menggunakan GPS. Data hasil observasi dan wawancara dianalisis secara deskriptif. Lokasi pertambangan di Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban tersebar di Desa Trutup, Desa Kesamben, Desa Kepohagung dan Desa Sumberagung. Lokasi pertambangan di Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban ini masih digunakan untuk kegiatan pertambangan. Kegiatan pertambangan di kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban ini dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 dengan harga 1 truk hasil tambang seharga Rp. 150.000,00 dan pertambangan di Kecamatan plumpang ini ilegal atau tidak memiliki ijin. Dampak yang ditimbulkan oleh pertambangan di kecamatan plumpang Kabupaten Tuban adalah rusaknya alam yaitu lahan yang dulunya pegunungan lama kelamaan mulai habis karena setiap hari ditambang. Luas dan kedalaman bekas galian bervariasi, di Desa Sumberagung bekas galian mencapai panjang 298 m, lebar 177 m, dan kedalaman sebesar 54 m. Desa Sumberagung ini merupakan area dengan bekas galian paling luas. Mereka membiarkan begitu saja area bekas tambang dan mencari lahan baru untuk kegiatan pertambangan. Ini sangat membahayakan bagi pekerja tambang karena rentan terjadi longsor. Kata Kunci: penambangan batu kapur, kerusakan lingkungan. ABSTRACT Limestone mining activities in the district of Tuban Plumpang already underway around 2000 and heredity. In 2006 an area of 149.7 km ² mine. Whereas in 2013 the mining area of 191.41 km ². Limestone mining activities in the district of Tuban Plumpang prone to landslides that endanger the miners and mine owners while in the mining site. Damage that occurs in the area of the mine will be even worse because not offset by reclamation efforts by the government, miners, and the mine owners. Former disused quarry unpunished. This study aims to determine the limestone mining activity in the district of Tuban Plumpang, knowing the impact caused by limestone mining in the district of Tuban Plumpang. This study is a survey research. The population in this study was 37 428 mine owners and mine workers. While the sample used was 27 mine owners and mine workers 81. This study used proportional sampling is random sampling. Proportional random sampling is sampling of members of the population at random and proportional. The data obtained in this study using observation, interview and documentation as well as the mapping of mining location using GPS. Observation and interview data were analyzed descriptively. Mining sites in the District Plumpang spread in the village of Tuban Trutup, Kesamben Village, the Village and Village Sumberagung Kepohagung.. Mining activities in the district of Tuban Plumpang started from 08.00 to 16.00 with the price of mining truck 1 for Rp. 150,000.00 and mining in the district this Plumpang illegal or do not have permission. Impact caused by mining in the district of Tuban Plumpang is the destruction of the natural land that was once mountains over time began to run out because every day is mined. The breadth and depth of excavated area varies, in the village of Sumberagung former excavation reaches 298 m long, 177 m wide, and a depth of 54 m. Sumberagung village is an excavated area with the most extensive. They forego the mined areas and seek new land for mining activities. It is very dangerous for miners as vulnerable to landslides. Keywords: limestone mining, environmental damage.