1 POLITIK HUKUM PENANAMAN MODAL ASING PADA PERBANKAN INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN NEGARA KESEJAHTERAAN 1 Acep Rohendi Dosen Universitas BSI Bandung Jl. Sekolah Internasional No. 1-6 Antapani Bandung e-mail : arohendi1209@gmail.com Abstract Politic of law on foreign investment in the Banking Law Act 1998 and PMA 2007, too liberal by allowing foreigners to buy shares up to 99% of national banks. Parties are given ample opportunity to the Bank's ownership by foreign investors is good for mastering a controlling stake Bank mixture of national and private banks through the acquisition of the bank. Law politics is a shortcut to overcome government after the banking crisis in 1998. Politic of law on foreign investment in Indonesian Banking is associated with a welfare state that the Politic of law on foreign investments in the banking sector in the future, the state does not take a policy that ignores momentary vision is the creation of communities protected, prosperous and intelligent and equitable (RPJP Act 2007), and not sacrifice future generations, in a way. "Meeting the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs" (Law 2007 RPJP). Therefore, the Politic of law on foreign investment in the banking sector for the next to restore the rule of foreign investment in the banking sector to the banking rules, which refers to the Article 22-Article 26 of the Banking Act 1992 on Banking. Keywords : Politic of law , foreign investment, a welfare state Abstrak Politik Hukum penanaman modal asing dalam perbankan dalam UU Perbankan 1998 dan UU PMA 2007, terlalu liberal dengan memberi kesempatan pihak asing membeli saham bank nasional sampai 99 %. Pihak diberi kesempatan luas kepada kepemilikan Bank oleh penanam modal Asing baik untuk menguasi saham pengendali Bank Campuran maupun Bank Swasta nasional melalui akuisisi bank. Politik hukum tersebut merupakan jalan pintas pemerintah mengatasi krisis perbankan pasca tahun 1998. Politik Hukum penanaman modal asing dalam Perbankan Indonesia dikaitkan dengan negara kesejahteraan bahwa Politik hukum ke depan penanaman modal asing di sektor perbankan, negara tidak mengambil kebijakan yang sesaat mengabaikan Visi yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi, sejahtera dan cerdas serta berkeadilan (UU RPJP 2007), serta tidak mengorbankan generasi yang akan datang, dengan cara . “Memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya” (UU 2007 RPJP). Oleh karena Politik Hukum penanaman modal asing dalam sektor perbankan untuk selanjutnya dengan mengembalikan aturan investasi asing di sektor perbankan kepada aturan perbankan yang mengacu kepada kepada Pasal 22-Pasal 26 Undang-Undang Perbankan 1992 tentang Perbankan. 1 Telah diterbitkan pada jurnal Themis Jurnal Fakultas Hukum UNIVERSITAS PANCASILA , Volume 1 Nomor 2, Desember 2014,hlm.259-282..