Hasil Keputusan Bahtsul Masa’il XVII (FMP3) Forum Musyawaroh Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur Di Pondok Pesantren Putri Nurul Qodim Kalikajar Paiton Probolinggo Jawa Timur 01 - 03 Shafar 1435 H./ 04 - 06 Desember 2013 M . KOMISI - A ولىجلسة ا الMUSHAHIH PERUMUS MODERATOR 1. Agus. H Adibussholeh Anwar 2. KH. Bahrul huda 3. KH. M Saifuddin zuhri 4. KH. Munir akromin 1. Ust. Mudhofir 2. Ust. Rodli fadli. 3. Ust. Arif ridwan akbar 4. Ust. Zaimul abror 5. Ust. M Mustain Ustdzh. Nikmatul mufidah NOTULEN Ustdzh. Fatihatul musyarohah MEMUTUSKAN 1. MUI: KOSMETIK MINYAK BABI HALAL Baru-baru ini Majlis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa baru terkait rekayasa genetis dan hasilnya. Disamping fatwa tersebut, MUI juga mengeluarkan fatwa halal untuk menggunakan kosmetik berbahan dasar minyak babi atau bahan tidak halal lainnya. Kosmetik tersebut boleh digunakan di bagian luar tubuh, asal tidak untuk dikonsumsi. Menurut mereka, karena kosmetik tersebut digunakan kemudian akan dihapus atau dibilas. Fatwa tersebut didasari karena fitrah seseorang untuk merawat tubuh, hal itu selama tidak membahayakan si pemakai. Demikian, kliping Pusat Komunikasi Publik Sektjen Kementrian Kesehatan RI dari koran Republika pada hari Rabu, 4 September 2013 M.