PARADIGMA AL-MASHLAHAH DALAM ERA GLOBAL (Analisis Kriteria, Tingkatan, dan Pembagiannya) Hukum Islam. Vol. VIII No. 2 Desember 2008 168 Jumni Nelli PARADIGMA AL-MASHLAHAH DALAM ERA GLOBAL (Analisis Kriteria, Tingkatan, dan Pembagiannya) Abstract : Islam as universal religion and dynamic as long as the time, always can reply all kinds of social sole that happened. In al-Qur‟an expressed by that target punish Islam specifying law is to kemaslahatan people. Leave from common target punish the Islam require tobe studied by how al-mashlahah as one of theorem specify law can function to reply all social problem of effect of time growth in global era. This article is studied with studying Existing book of ushul fiqh. Al-Mashlahah as one of theorem in specifying law, having first character, such mashlahah may not be based by eye mind, but have to stay in target syariat scope. Its clearly is that kemashlatan have to in order to realizing five fundamental which must be looked after by that is, looking after religion, soul, mind,clan, and the estaie. Second, agreement of Moslem scolar that al-mashlahah contain unsure, taking benefit and refuse pernicious. I. PENDAHULUAN Dalam rangka menjawab perkembangan zaman dan perubahan social yang terjadi, yang kasusnya tidak diatur secara eksplisit oleh al- Qur‟an dan hadis, untuk itu para pakar hukum Islam harus memaksimalkan kemampuan intelektualnya dalam mencari solusi hukum terhadap kasus-kasus tersebut. Salah satu cara yang yang ditempuh adalah dengan memahami secara baik dan mendalam tujuan hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT (maqasid al-Syariah). Tujuan hukum perlu diketahui untuk mengetahui lebih jauh, apakah ketentuan suatu hukum terhadap suatu kasus dapat diterapkan atau karena adanya perubahan struktur social, hukum tersebut tidak dapat lagi diterapkan. Tentu yang dimaksud dengan persoalan hukum di sini adalah hukum yang menyangkut bidang muamalah.