page 1 STATUS HUKUM ANAK ANGKAT DALAM HUKUM KELUARGA NEGARA MUSLIM KONTEMPORER: Analisis Komparatif Secara Vertikal, Horizontal & Diagonal serta Pengaruh Sosio-Historis Aulia Rahmat 1 bagalagagalangik@gmail.com Abstrak Pengangkatan anak atau yang lazim juga disebut dengan adopsi merupakan salah satu bentuk tindakan hukum yang mempunyai implikasi penting terhadap beberapa status hukum pihak yang terlibat di dalamnya. Pengkajian mengenai pengangkatan anak tidak ditemukan dalam beberapa literatur fiqih klasik sebagai satu pembahasan tersendiri, sehingga seolah-olah pengkajian mengenai hal ini tidak begitu penting paling tidak sampai pada masa kodifikasi fiqh klasik. Merujuk pada kondisi aktual saat ini, institusi pengangkatan anak merupakan salah satu institusi yang perlu diperhatikan dan diberikan perhatian lebih, mengingat beberapa implikasi signifikan yang bisa ditimbulkannya. Kajian ini merupakan kajian normatif terhadap ketentuan perundang-undangan dari beberapa Negara sepanjang berkaitan dengan pengangkatan anak. Untuk keperluan analsis, penulis mempergunakan pendekatan sosio-yuridis dan historis sehingga nantinya diharapkan mampu mendeskripsikan arah pengembangan sistem hukum dari beberapa negara tersebut. Keywords : hak anak angkat, negara muslim, sosio-historis TINJAUAN FIQH TERHADAP PENGANGKATAN ANAK Sebelum membahas lebih lanjut mengenai status hukum anak angkat, penulis terlebih dahulu ingin memberikan beberapa pandangan dan defenisi mengenai pengangkatan anak tersebut. Pemikiran ini dasari karena penulis beranggapan bahwa reduksi bahasa berpengaruh pada realitas makna yang ditimbulkan. Untuk membangun sebuah konstruksi pemikiran tentang kajian pengangkatan anak, maka terlebih dahulu penulis akan menjabarkan penggunaan istilah tersebut dalam beberapa literatur. Term “pengangkatan anak” juga dikenal dengan istilah adopsi atau tabanni. Meskipun secara defenitif hal ini terlihat berbeda, namun dalam kajian ini ada beberapa nilai esensial yang harus kita pahami bersama. Term adopsi yang dikenal dalam kosakata baku bahasa Indonesia pada dasarnya adalah istilah asing yang diserap ke dalam bahasa Indonesia. Adopsi yang dalam bahasa Belanda disebut dengan adoptiedalam bahasa Inggris, yaitu adopt dalam bentuk verbalnya adalah to adoptberarti mengambil, memakai, mengangkat, memungut, menyetujui dan menjadikan milik sendiri. Sedangkan dalam bentuk kata bendanya adalah adoption yang berarti mengambil atau memungut anak orang lain menjadi anak sendiri, pengangkatan tersebut dilakukan di depan Pengadilan. 2 Berdasarkan defenisi ini, dapat disimpulkan bahwa defenisi adopsi dalam bentuk kata adoption lebih memfokuskan pada sisi formilnya. Adopsi dalam kosakata bahasa Indonesia berarti pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri. 3 Sedangkan Menurut Poerwadarmanta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia dijumpai arti anak angkat, yaitu “anak orang lain yang diambil dan disamakan dengan anaknya sendiri. 4 Menurut Soerjono Soekanto, pengangkatan anak adalah sebagai suatu perbuatan mengangkat anak untuk dijadikan anak sendiri, atau secara umum berarti mengangkat seseorang dalam kedudukan tertentu yang menyebabkan timbulnya hubungan 1 Penulis adalah Alumni Konsentrasi Syari’ah Program Studi Kajian Islam pada Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (SPs UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. 2 Webster’s Dictionary (New York: Mac Millan, 1996), 18. 3 Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008), 13. 4 Muderis Zaini, Adopsi: Suatu Tinjauan dari Tiga sistem Hukum (Jakarta: Bina Aksara, 2002), 5.