1 Pengenaan PBB atas Sektor Industri Hulu Migas: Suatu Peninjauan Ulang dan Alteratif Desain Natural Resources Tax 1 Maria R.U.D. Tambunan 2 1. Pendahuluan Produksi Migas di Indonesia cenderung terus mengalami penurunan. Penurunan tersebut tidak hanya berdampak pada semakin menurunnya penerimaan negara, tetapi juga ketersediaan energi dalam negeri. Selain permasalahan penurunan produksi migas, kemampuan Indonesia untuk mengolah minyak mentah di dalam negeri juga masih relatif belum memadai. Akibatnya saat ini Indonesia melakukan impor minyak mentah sebesar 350.000 barel per hari dan BBM 400.000 barel per hari. Selain permasalahan teknologi, masalah perpajakan juga dikhawatirkan berpotensi mengganggu keberlangsungan investasi di sektor hulu migas. Hal ini dikaitkan dengan pengenaan PBB sektor Pertambangan khususnya sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (PP No. 79 Tahun 2010), meskipun saat ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang merevisi regulasi tersebut melalui PMK 267/PMK.011/2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi pada Tahap Eksplorasi. Sebelum diberlakukannya PP No. 79/2010, Indonesia menganut konsep assume and discharge dimana seluruh seluruh pengenaan PBB Migas ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini pengenaan PBB Migas dibayarkan oleh Pemerintah (Direktorat Jenderal Anggaran, Kemenkeu) kepada pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu). Namun, sejak diberlakukannya PP Nomor 79 Tahun 2010 ditegaskan bahwa seluruh pengenaan PBB Migas dimasukkan sebagai komponen biaya bagi KKKS dan akan dikembalikan melalui mekanisme reimbursement. Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 79 Tahun 2010 mangatur bahwa kontraktor mendapatkan kembali biaya operasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui oleh Kepala Badan Pelaksana, setelah wilayah kerja menghasilkan produksi komersial (Rosdiana dkk, 2014, 2). 1 Tulisan ini merupakan bagian dari riset tema penelitian pada kelompok Klaster Riset Politik Perpajakan, Ketahanan dan Kesejahteraan. Terima kasih penulis ucapkan kepada Prof. Haula Rosdiana, M.Si dan Dra. Inayati, M.Si (FIA UI) dan seluruh tim peneliti klaster Politik Perpajakan, Ketahanan dan Kesejahteraan serta Prof. Sudjati (Teknik Perminyakan ITB) 2 Pengurus Harian Tax Centre Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia