Makalah Sosiologi hukum "Kedudukan Sosiologi Hukum Dalam Sosial Kemasyarakatan" BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Secara etimologis, Sosiologi berasal dari kata latin, Socius yang berarti kawan dan kata Yunani Logos yang berarti kata atau yang berbicara. Jadi Sosiologi adalah berbicara mengenai masyarakat. Bagi Comte, Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan kemasyarakatan umun yang merupakan hasil akhir dari perkembangan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu Sosiologi didasarkan pada kemajuan yang telah dicapai ilmu pengetahuna sebelumnya. Pitirim Sorokim mengatakan bahwa Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi) dengan gejala lainnya (nonsosial). Berbeda dengan pendapat Rouceke dan Warren yang mengatakan bahwa Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok-kelompok. Nah berasarkan uraian di atas, maka Sosiologi adalah jelas merupakan ilmu sosial yang objeknya adalah masyarakat sebagai ilmu. Ia berdiri sendiri karena telah memiliki unsur ilmu pengetahuan. Dalam ilmu Sosiologi dipelajari juga mengenai peran masyarakat terhadap hukum yang hidup di dalamnya, sumber hukum materiel dan beberapa fungsi hukum dalam masyrakat. Dewasa ini, peranan hukum mempunyai kedudukan yang miris dan kurang berfungsi adnya. Hal ini terbukti dengan sudah tidak banyak diindfhknny perturan-peraturan hukum dalam masyarakat sendiri. Selain itu fungsi hukum sebgai sutu kekuatan atau power juga sudah seberapa di gubris. Contohnya banyk sekali aparat-aparat atau pejabat pemerintahan yang mempermainkan kedudukan hukum sehingga sudah tidak kuat lagi dan fungsi powernya sudah hilang. Nah, oleh karena itu pada makalah ini, penulis akan mencoba menelisik kembali tentang fungsi-fungsi dari pada hukum tersebut dalam masyarakat sendiri. Sehingga diinginkan adnya