MEMINIMALISIR RESIKO MORAL HAZARD PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI KOPERASI SYARIAH NURI JAWA TIMUR (KSN JATIM) PLAKPAK KECAMATAN PEGANTENAN PAMEKASAN Dwi Agustin Maulida (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan, Jl. Raya Panglegur Km. 4, Pamekasan, email: dwi.agustin18@yahoo.com Abstrak: Pembiayaan yang dilakukan oleh pihak Lembaga Keuangan Syariah, baik bank maupun non-bank sangat rawan apalagi pembiayaan mudharabah yang rawan dengan moral hazard atau penyimpangan moral (ugal-ugalan). Potensi moral hazard sangat besar karena kepentingan masing-masing pihak. Dengan demikian dalam masalah moral hazard akan menyangkut siapa yang akan menyimpang, mengapa menyimpang dan siapa yang dirugikan akibat tindakan tertentu. Oleh karena itu, lembaga keuangan syari'ah harus mampu meminimalisir adanya risiko kerugian dalam pembiayaan yang berisiko tinggi ini dalam rangka untuk memperoleh keuntungan yang sesuai dengan harapan dan mendapatkan berkah. Berdasarkan hal tersebut, yang menjadi pokok dalam penelitian ini yang pertama yaitu bagaimana penerapan pembiayaan mudharabah di koperasi syariah Nuri Jawa Timur (KSN JATIM) Plakpak Kecamatan Pagantenan Pamekasan. Dan yang kedua bagaimanameminimalisir resiko moral hazard pada pembiayaan mudharabah di koperasi syariah Nuri Jawa Timur (KSN JATIM). Yang tujuannya pertama untuk mengetahui penerapan mudharabah di KSN JATIM, dan yan kedua untuk mengetahui cara meminimalisir resiko moral hazard di KSN JATIM. Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research). Tehnik pengumpulan data meliputi interview, dokumentasi, sedangkan teknik analisisnya bersifat deskriptif kualitatif. Data yang diperoleh akan dianalisis dan digambarkan secara menyeluruh dari fenomena yang terjadi pada penerapan pembiayaan mudharabah dan cara meminimalisir resiko moral hazard pada pembiayaan mudharbah di Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur. Informannya adalah manajer dan karyawan bagian pembiayaan serta para nasabah yang menggunakan pembiayaan mudharabah. Hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa: Pertama, Penerapan pembiayaan