MBA (Married by Accident) DALAM TINJAUAN USHUL FIQH Nenan Julir Dosen Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Bengkulu Email: nenan.dailis@gmail.com Abstrak:Perilaku seks bebas, sudah menjadi gaya hidup orang zaman sekarang, bahkan ada yang berpandangan “zina” sudah diangap zamannya. Akibat perilaku tersebut banyak remaja yang hamil diluar nikah. Dalam kajian fiqh, permasalahan “menikahi wanita yang hamil akibat berzina” memang masuk dalam perkara yang diperselisihkan, ada yang mengatakan boleh secara muthlak, ada yang mengatakan boleh bersyarat, dan ada pula yang mengtakan haram. Setiap pendapat mengemukakan alasan-alasan yang menguatkan pendapatnya masing-masing. Terlepas dari perdebatan di atas, pada kesempatan ini penulis ingin mengkaji persoalan tersebut melalui pendekatan ushul fiqh. Diharapkan dari kajian ini didapatkan pemahaman yang mendasar tentang persoalan ini. Berdasarkan pada suarat al-Thalak ayat 4, beberapa hadis terkait persoalan ini, dan beberapa kaidah yang dapat dipedomani dalam menyikapi persoalan ini, dapat disimpulkan bahwa menikahi wanita yang hamil akibat zina adalah tidak boleh dan bila tetap dinikahkan, maka hukum pernikahannya tidak sah. Kata Kunci: MBE dan Ushul Fiqh. Pendahuluan Perilaku seks bebas, sudah menjadi gaya hidup orang zaman sekarang, bahkan ada yang berpandangan “zina” sudah diangap zamannya. Akibat perilaku tersebut banyak remaja yang hamil diluar nikah. Untuk menyikapi keadaan ini biasanya ada tiga kemungkinan yang akan dilakukan pertama melakukan oborsi, kedua mebuang bayi setelah lahir, dan ketiga menikah dalam keadaan hamil. Ketiga perilaku di atas senada dengan pernyataan yang mengatakan “biasanya suatu pebuatan dosa akan ditutupi dengan perbuatan dosa yang kedua atau yang ketiga”. Zina adalah perbuatan dosa, akibat dari zina membuat si wanita hamil, bila ini terjadi, maka akan ada dosa yang kedua atau yang ketiga seperti hal di atas. Ketiga perbuatan tersebut di atas ada ketentuan hukumnya masing-masing dalam Islam. Namun pada kesempatan ini, tidak mungkin membahasannya secara keseluruhan, untuk itu penulis fokuskan pada permasahan yang terakhir, yaitu menikah dalam keadaan hamil. Kini, karena banyaknya orang yang menikah dalam keadaan hamil, maka istilah untuk masalah ini diperhalus orang dengan menyebutnya “pernikahan dini” atau dengan istilah lain kedengarannya lebih kren Married by accident (MBA), yaitu penikahan karena “kecelakaan “ yang disengaja. Menikah dalam keadaan hamil, dalam pandangan mayoritas umat Islam sekarang tidak ada masalah. Artinya orang yang menikah dalam keadaan hamil tidak dipersoalkan masyarakat. Perkara ini sekarang bukan lagi persoalan luar biasa, tetapi persoalan yang biasa terjadi di tengah masyarakat. Dulu, masyarakat mengangapnya sebagai perbuatan dosa, kini, mengangapnya perbuatan yang biasa-biasa saja dan tidak masalah. Ironi memang, mayoritas keluarga muslim jarang yang mengunakan pertimbangan syara’ dalam menyikapi anak yang hamil diluar nikah, jarang yang mengangap bahwa anaknya sudah melakukan dosa besar dan berpikir untuk memberinya