TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LEMBAGA PEMERINTAHAN (Suatu Tinjauan Analisis Preventif) Fauzan Dosen Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Bengkulu Abstrak: Pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintahan seyogyanya dilakukan berdasarkan analisa kebutuhan dari setiap instansi pemerintahan, dan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengadaan barang dan jasa yang kini dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan disetiap instansi dan dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), ternyata belum dapat menghadang perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme dari berbagai pihak, baik dari panitia pengadaan maupun pihak rekanan. Tulisan ini mencoba melihat beberapa aspek pidana dari berbagai sudut pandang sekaligus menemukan upaya solusi perspektif analisis preventif. Kata Kunci : Tindak Pidana, Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa