ETIKA PROFESI HAKIM DALAM ISLAM Khusnul Khotimah Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Bengkulu Abstract: Professional Ethics of Judges in Islam.Judge is a position that is noble in the sight of Allah, but full of risks and challenges, because the risks are so great, the islamic scholars has set the conditions that must be fulfilled in order to occupy the post of judge, and formulate particular ethics as a references of the judges so that it do not disobey Allah in al-Qur'an and Hadith. A judge must have ethical values that will support the profession and show the authority of the law in the eyes of the public, to then be justified On God and society. Thus upholding the supremacy and rule of law is not merely wishful thinking and rhetoric. Keywords: Ethics, Judges Profession, Islam Abstrak: Etika Profesi Hakim Dalam Islam. Hakim adalah jabatan yang mulia di sisi Allah namun penuh resiko dan tantangan, Karena resiko yang begitu besar, para intelektual hukum Islam telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menduduki jabatan hakim,dan merumuskan etika-etika tertentu sebagai pegangan para hakim sehinga tidak keluar dari rambu-rambu yang telah digariskan oleh Allah dalam al-Qur`an dan Hadis. Seorang hakim harus memiliki nilai-nilai etis yang akan mendukung profesinya dan menunjukkan wibawa hukum dimata masyarakat, untuk kemudian dipertanggungjawabkan Pada Allah dan masyarakat.Sehingga penegakan supremasi dan kepastian hukum tidak hanya sebatas angan- angan dan retorika semata. Kata kunci: Etika, Profesi Hakim, Islam. Pendahuluan اﻟﻘﻀﺎة ﺛﻼ ﺛﺔ: ﺎﳉﻨﺔﺎﻟﻨﺎروواﺣﺪ ﻓ اﺛﻨﺎن ﻓ: رﺟﻞ ﻋﺮف اﳊﻖ ﻓﻘﻀﻰ ﺑﻪ ﻓﻬﻮﰱ اﳉﻨﺔ ورﺟﻞ ﻋﺮف اﳊﻖ ﻓﻠﻢ ﻳﻘﺾ ﺑﻪ وﺟﺎر ﻓ ﻳﻌﺮف اﳊﻖ ﺎﳊﻜﻢ ﻓﻬﻮا ﰱ اﻟﻨﺎر ورﺟﻞ ﻓﻘﻀﻰ ﻟﻠﻨﺎس ﻋﻠﻰ ﺟﻬﻞ ﻓﻬﻮا ﰱ اﻟﻨﺎر 1 Secara sederhana, dari hadis ini dapat dipahami bahwa terdapat tiga jenis hakim, dua masuk neraka dan satu 1 Al-Hafizh BinHajar al-Asqolani, BulughulMaram, Kitab al-Qodho, Hadisnomor 1, (Semarang : Toha Putra, tt), hal.315. yang masuk surga. Yang pertama seorang hakim yang telah mengetahui mana pihak yang benar dan pihak yang salah kemudian menetapkan keputusan sesuai dengan kebenaran tersebut Allah menjanjikannya baginya imbalan surga. Sedangkan dua yang masuk neraka karena: salah seorang dari keduanya menghukum tidak sesuai dengan yang sebenarnya meskipun dia tahu mana yang benar dan mana yang salah. Adapun yang satu lagi memberikan keputusan secara membabi buta karena dia belum tahu mana diantara para pihak yang benar dan yang salah.