HUKUM LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM (Studi Kasus atas Fenomena Pemanasan Global (Global Warming)) Suansar Khatib Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Bengkulu Email: khatibsuansar@gmail.com Abstract: Environmental law in Islamic Perspective (Case Study of Global Warming Phenomena). The develpment of advance technology has caused a people to do further exploration, this optimitic thinking reach it peak in 19 century, where the science and technology become a key to solve the problem of the people. This thought is supported by the french philosoper Auguste Comte (1798-1857), he mentioned that the scientific era as the positif era the peak and the last of history. But this optimistic thought is not all truth as the result of development of advance technology it can caused a negative impact as well as positif. Beside the development of all sectors which defenitely would be a profit to human kind, but another problem has come to appear in the issue of environment such as the waste of industrial impact, acid rain, cavity of ozon, the melting of ice in antarctic which raising the level of sea water, and the impact of glass which claimed to have caused the instability of climate and temperature that could destroy the life of human and others. Presently, the human faced a new crisis, at this point we came to know that how many forest has been destroyed? To what extend the impact of environment due to the waste caused by technology from the exploitation which endangered the human life it self, this is happened due to the act of irresponsible human that forgotten the social order of society. Keywords : environmental law, phenomena, global warming Abstrak: Hukum Lingkungan Dalam Perspektif Islam (Studi Kasus atas Fenomena Pemanasan Global (Global Warming)). Perkembangan teknologi yang sangat pesat serta dampak yang dihasilkannya menjadikan orang hanya melihat kemungkinan-kemungkinan baru yang terbuka luas bagi manusia. Pandangan optimis itu berlangsung terus dan mencapai puncaknya pada abad ke-19. Ilmu dan teknologi dianggap sebagai kunci untuk memecahkan semua kesulitan yang mengganggu umat manusia. Kepercayaan akan kemajuan itu menjadi kentara sekali dalam pemikiran filsuf Prancis Auguste Comte (1798-1857), yang memandang zaman ilmiah yang disebutnya “zaman positif” sebagai puncak dan titik akhir seluruh sejarah. Pandangan yang begitu optimis itu kini tampaknya agak naïf, karena perlu kita sadari bahwa kemajuan yang dicapai berkat ilmu dan teknologi ini bersifat ambivalen, yakni disamping banyak akibat positif terdapat juga dampak negatif. Disamping kemajuan yang luar biasa disegala bidang yang tentunya sangat menguntungkan bagi kelangsungan hidup manusia, ditimbulkan pula banyak problem dan kesulitan baru. Isu-isu lingkungan hidup seperti dampak industrialisasi (yang muncul seiring dengan pesatnya kemajuan dalam bidang sains dan teknologi), hujan asam, berlubangnya lapisan ozon, mencairnya gunung es di Antartika yang mengakibatkan volume air laut meningkat, serta efek rumah kaca yang mengakibatkan suhu dan iklim menjadi tidak menentu sehingga dapat mengancam kehidupan manusia dan penghuni lainnya dibumi. Manusia saat ini sedang dihadapkan pada krisis yang berbahaya. Hingga posisi ini dirasakan sangat sulit mengingat berapa jumlah korban akibat kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan, baik itu melalui pencemaran ataupun eksploitasi terhadap alam secara besar-besaran yang mengancam kelangsungan hidup manusia itu sendiri tentunya tidak lain karena perbuatan manusia sendiri yang telah melupakan tatanan nilai. Kata Kunci :Hukum Lingkungan, Fenomena, Pemanasan Global.