APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinciyang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran( 1 Januari – 31 Desember) yang ditetapkan setiap tahun berdasarkan undang-undang.Setiap tahun pemerintahan menghimpun dan membelanjakan dana melalui AnggaranPendapatan dan Belanja Negara. Istilah ini mengacu pada anggaran yang digunakan oleh pemerintah pusat dan bukan termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan juga a nggaran BUMN. Penyusunan anggaran negara merupakan rangkaian aktivitasyang melibatkan banyak pihak, termasuk semua departemen dan lembaga serta DewanPerwakilan Rakyat (DPR). Peran DPR dalam penyusunan anggaran menyebabkan penyusunan anggaran lebih transparan, demokratis, objektif dan akuntabel.Sesuai dengan amanat UUD 1945 bahwa APBN harus diwujudkan dalam bentukUndang-Undang. Dalam hal ini presiden berkewajiban menyusun dan mengajukanRancangan APBN (RAPBN) kepada DPR. RAPBN tersebut memuat asumsi umum yangmendasari penyusunan APBN, perkiraan penerimaan, pengeluaran, transfer,defisit/surplus, pembiayaan defisit serta kebijakan pemerintah. Selain itu APBN jugamemuat perkiraan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluarandepartemen/lembaga, proyek, data aktual, proyeksi perekonomian, dan informasi terkaitlainnya. Semuanya dituangkan dalam Nota Keuangan yang merupakan bagian yang takterpisahkan dari RUU APBN yang disahkan kepada DPR