41 Konstruk dan Model Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah Di Bank Syariah Abdul Rokhim Dosen Jurusan Syariah STAIN Jember rokhim.hf14@gmail.com Abstract Syari’ah banks today are growing rapidly, both in Indonesia and internationally. Syari’ah banks provide a new alternative for users of banking services to customers enjoy products with a profit-sharing system, a wide range of products covenants contained therein, including in the case of a partnership contract, in which the Islamic bank as a business corporation berproduk Musharaka mutanaqishah describe the activities and institutions that produce banking services for financing partnership assets decreased according to customer needs, but there is still debate about the implications for both the practical and the academic world. Keywords: syariah banking, corporation of business and musyârakah mutanâqishah . Abstrak Bank syari'ah saat ini berkembang pesat, baik di Indonesia maupun Internasional. Bank syariah memberikan alternatif baru bagi para pengguna jasa perbankan kepada nasabah menikmati produk dengan sistem bagi hasil, berbagai macam produk perjanjian yang terkandung di dalamnya, termasuk dalam kasus kontrak kemitraan, di mana bank Islam sebagai sebuah bisnis perusahaan berproduk Musyarakah mutanaqishah menggambarkan kegiatan dan lembaga yang menghasilkan layanan perbankan untuk aset kemitraan pembiayaan menurun sesuai dengan kebutuhan pelanggan, namun masih ada perdebatan tentang implikasi untuk kedua praktis dan dunia akademis. Kata Kunci: bank syariah, korporasi bisnis dan musyârakah mutanâqishah. Pendahuluan Perbankan syariah sebagai korporasi bisnis mengalami perkembangan yang begitu pesat. Hal tersebut telah membuktikan kepada kita akan pentingnya peran perbankan syariah dalam perekonomian. Sejarah membuktikan bahwa bank syariah mampu melewati masa-masa krisis perekonomian yang dialami negara kita. Keberadaan bank syariah telah memberikan alternatif investasi lain tanpa harus memikirkan risiko perkembangan balas jasa dengan metode bunga yang tidak pasti. Akan tetapi dalam pelaksanaanya, perbankan syariah membutuhkan perlakuan khusus karena praktik penerapannya berbeda dengan bank