TINJAUAN HISTORIS KONFLIK TNI – POLRI GALUN EKA GEMINI Program Studi Pendidikan Sejarah STKIP Padhaku Indramayu Email: galungemini89@gmail.com ABSTRAK Konflik TNI-Polri sudah menjadi sebuah konflik yang kompleks dan bersifat sistemik. Konflik ini tidak hanya berdampak bagi penurunan tingkat profesionalitas kerja anggota TNI-Polri, tetapi juga sudah menunjukkan adanya dekadensi moral para aktor-aktor kemanan dan pertahanan negara yang seharusnya menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan negara. Tulisan ini mencoba meneropong akar masalah konflik TNI-Polri dari sudut pandang sejarah. Oleh karena itu, untuk merekonstruksi permasalahan ini digunakan metode sejarah yang terdiri atas empat tahap: heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Selain itu, dilakukan juga proses koroborasi yakni pendukungan data yang ada dalam sumber tersebut dengan sumber lainnya yang bersifat independen. Interpretasi diperkuat melalui penerapan konsep peranan (role) dan telaah teori konflik sebagai alat analisisnya. Kajian ini meliputi tiga hal: sejarah singkat lahirnya TNI-Polri; TNI-Polri dalam dua orde: menjadi ABRI, dan TNI-Polri dalam Kultur Reformasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa konflik TNI-Polri dipicu oleh adanya rasa post power syndrome TNI terhadap Polri, mengingat sejak reformasi meletup, Polri berada sejajar dengan TNI. Padahal selama di akhir Orde Lama hingga Orde Baru (di bawah komando ABRI), Polri terkesan inferior dibanding TNI. Kata Kunci: TNI-Polri, konflik, faktor sejarah. A. PENGANTAR Polisi dan tentara merupakan perangkat pemerintahan yang akan kita temukan di setiap negara, tanpa terkecuali, termasuk juga di Indonesia. Di Indonesia, organisasi kepolisian biasa disebut Polri. Sedang organisasi ketentaranya disebut TNI. Demikianlah Undang-undang menyebutnya. Titik. Tugas pokok dan fungsi Polri sebagai alat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) atau menjaga keamanan dalam negeri (Kamdagri) diatur dalam UUD No. 2 Tahun 2002 dan UUD No. 34 Tahun 2004 landasan yuridis untuk TNI sebagai benteng pertahanan (kedaulatan) negara dan bangsa, penjaga keutuhan wilayah negara, dan penjaga keselamatan dan martabat bangsa dari pihak asing. Untuk itu, dalam upaya menciptakan keamanan di dalam serta di luar, Polri dan TNI memiliki peran yang strategis. Mereka dituntut untuk besifat koordinatif,