Tobing, et. al. Celestial Anarchy: States’ Rights to… 9 CELESTIAL ANARCHY: STATES’ RIGHT TO SELF-DEFENSE IN OUTER SPACE * Dio H. Tobing ** and Olivia N. Maryatmo *** Abstract Intisari This article examines to what extent States’ right to self-defence should be applied in the outer space. The concept of self-defence within international regulations remains debatable. Brought by the existing reality in international system, this article analyses and suggests in further details that the act of States’ right for self-defence should be limited to the act of militarization and not weaponization in the outer space. The argument in this article is carried by the perspective of realism that argues the structure of international system as an anarchy in which states are naturally competing one and another for the purpose of power due to the effect of living within power stratification. Consequently, if states are allowed to exercise their right to self-defence without any limitation, the context of self- defence becomes broader and will constitute a threat towards international peace and security. Therefore, the right of states to self-defence should be limited within the context of outer space to support only military purpose without any form space-to-space, space-to-earth, or earth-to-space weapons. Artikel ini menelaah sejauh mana hak bela diri suatu negara dapat diaplikasikan di ruang angkasa. Perdebatan penerapan konsep dari hak bela diri yang dianut di aturan internasional menjadi status quo. Didorong dengan adanya pengaturan di dalam tatanan internasional, artikel ini menganalisa dan memberikan saran serta arahan bahwa hak bela diri suatu negara seharusnya hanya dibatasi untuk militerisasi bukan untuk mempersenjatai ruang angkasa. Argumen didalam artikel ini terpengaruh akan sudut pandang realism yang menyatakan bahwa struktur hukum internasional dapat diibaratkan suatu anarki yang mana tiap negara berlomba-lomba untuk mencapai kekuatan yang paling hebat, hal ini dikarenakan adanya pemikiran dimana negara yang paling kuat akan menguasai. Maka dari itu, apabila negara diperbolehkan untuk menerapkan hak bela dirinya di ruang angkasa tanpa adanya batasan, maka konteks hak bela diri akan menjadi lebih luas dan menjadi ancaman tersendiri bagi perdamaian internasional. Sehingga, hak bela diri negara di ruang angkasa haruslah dibatasi hanya untuk militerisasi bukanlah untuk mempersenjatai dirinya. Keywords: Self-defence, outer space, militarization, weaponization, space law. Kata Kunci: Hak bela diri, ruang angkasa, Militerisasi, mempersenjatai, hukum ruang angkasa. * Preferred Citation Format: Tobing, D.H. & Maryatmo, O. N. (2016). Celestial Anarchy: States’ Right to Self- Defense in Outer Space. J.G.L.R., 4 (2), 9-18. ** 2013. International Peace and Security. Department of International Relations. Faculty of Social Sciences and Politics. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia. *** 2013. International Law. Faculty of Law. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia.