30 Memperkuat Kemampuan Swasembada Pangan DUKUNGAN PEMBANGUNAN IRIGASI DAN LAHAN KERING TERHADAP KEMANDIRIAN PANGAN Nono Sutrisno dan Nani Heryani PENDAHULUAN Puncak dari kebijakan pembangunan irigasi adalah tercapainya swasembada pangan pada tahun 1984. Menurut UU No. 18 Tahun 2012 pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman. Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. Dalam hubungannya kebijakan pembangunan irigasi yang menghasilkan swasembada pangan, dimulai dengan adanya reformasi sektor air berupa reformasi services management. Sejak awal pemerintahan orde baru, kebijakan irigasi difokuskan pada rehabilitasi dan pembangunan jaringan irigasi baru yang dilaksanakan sejak tahun 1968-1993, dapat mengairi 5 juta hektar sawah. Di Pulau Jawa sistem irigasi dalam skala kecil telah dikembangkan oleh masyarakat sejak tahun 1880, yaitu seluas 1,1 juta ha. Irigasi yang dibangun sangat bermanfaat sebagai sumber pangan yang pada waktu itu populasi penduduk Pulau Jawa hanya 19,5 juta. Perkembangan sistem irigasi telah tumbuh dengan laju 1,21 persen per tahun pada periode 1880-1915, dan mencapai 1,62 juta ha pada tahun 1915. Pemerintah kolonial Belanda mengembangkan sistem irigasi dalam skala besar seluas 34.000 ha di Sidoarjo, Jawa Timur menggunakan sumber air dari Sungai Brantas (FAO, 2012). Pengembangan sistem irigasi menjadi salah satu prioritas pada masa pemerintahan setelah tahun 1945. Pada tahun 1969, program rencana pembangunan lima tahun yang pertama (Repelita I) dimulai. Sejak saat itu Indonesia memiliki program intensifikasi padi yaitu program utama untuk dapat memenuhi kebutuhan padi sendiri. Selain itu terdapat program ekstensifikasi meliputi penggunaan air irigasi, varietas berdaya hasil tinggi, pemupukan dan pestisida. Program pengembangan irigasi meliputi rehabilitasi jaringan irigasi eksisting, pengembangan daerah layanan menurut skema yang ada saat itu, kontruksi sistem irigasi baru, perbaikan sistem irigasi eksisting, implementasi program operasional dan pengelolaan yang efisien, diperkuat oleh Perkumpulan Pemakai Air, dan beberapa perkumpulan lain. Bila dilihat dari kemampuan berproduksi, pada tahun 2011 sawah beririgasi mampu menghasilkan produksi padi nasional sampai 85 % dan 15 % dihasilkan dari lainnya. Hal ini membuktikan bahwa sawah irigasi sangat penting, dapat menentukan produksi beras nasional. Oleh karena itu jaringan dan sumber air irigasi harus dikelola secara tepat agar jaringan irigasi berfungsi baik secara berkelanjutan dan air irigasi tersedia sepanjang tahun secara terus menerus. Menurut Hadimoeljono (2015), diperlukan pembangunan irigasi baru seluas 1 juta ha dalam rangka pencapaian kedaulatan pangan selama 2015-2019 dari potensi pengembangan irigasi seluas 10.865.200 Ha yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, Papua dan Maluku. Tetapi dalam implementasinya harus memenuhi banyak persyaratan yang menyulitkan akibat fenomena alam pada saat ini dari mulai terjadinya perubahan iklim yang menyebabkan ketidak pastian Dukungan Pembangunan Irigasi dan Lahan Kering Terhadap Kemandirian Pangan