Prosiding SNaPP2011: Sosial, Ekonomi, dan Humaniora ISSN 2089-3590 251 Analisis Perbandingan Metode Pemberian Kredit di Bank Konvensional dengan Pembiayaan Musyarakah di Bank Syariah pada PT Bank Jabar Banten dan PT Bank Jabar Syariah Tbk Wenny Djuarni Fakultas Ekonomi, Jurusan Manajemen, Universitas Putra Indonesia (UNPI) Cianjur - No 66 Tlp (0263) 262604, By Pass – Cianjur 43215 e-mail: wenny_dj@yahoo.com Abstrak. Kredit merupakan peminjaman uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain. Musyarakah merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dan masing-masing pihak memberikan konstribusi dana. Metode pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur pemberian kredit pada bank Jabar Banten konvensional dengan prosedur pembiayaan musyarakah pada bank syariah adalah sama.Perbedaan antara pemberian kredit dengan musyarakah dapat silihat dari metode perhitungan kebutuhan kredit dan evaluasi kebutuhan pembiayaan. Pada Bank Jabar Konvensional metode yang digunakan adalah metode perputaran modal kerja, sedangkan pada Bank Jabar Syariah digunakan metode analisa proyeksi arus kas. Selain itu perbedaan yang mendasar dari pemberian kredit dengan musyarakah adalah dari keuntungan yang diperoleh. Pada Bank Jabar Konvensional keuntungan dari pemberian kredit diperoleh dari bunga, sedangkan pada Bank Jabar Syariah keuntungan yang diperoleh dari pemberian musyarakah didapat dari bagi hasil. Key Words: Pemberian Kredit, Pembiayaan Musyarakah 1. Pendahuluan Bank dalam pasal 1 ayat (2) UU No.10 tahun 1998 tentang perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jenis bank di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis bank, yang dibedakan berdasarkan pembayaran bunga atau bagi hasil usaha yaitu bank yang melakukan usaha secara konvensional dan bank yang melakukan usaha secara syariah. Bank syariah di Indonesia mulai berkembang tahun 1992, pada awalnya bank syariah diragukan akan sistem operasianalnya, tetapi tidak demikian adanya bank syariah membuktikan eksistensinya dan bank syariah terbukti mengalami kemajuan setelah Indonesia mengalami krisis moneter Perkembangan bank umum syariah dan bank konvensional yang membuka cabang syariah juga didukung dengan tetap bertahannya bank syariah pada saat perbankan nasional mengalami krisis cukup parah pada tahun 1998. Sistem bagi hasil perbankan syariah yang diterapkan dalam produk-produk bank syariah menyebabkan bank tersebut relatif mempertahankan kinerjanya dan tidak hanyut oleh tingkat suku bunga simpanan yang melonjak sehingga beban operasional lebih rendah dari bank konvensional. Bank syariah memiliki keunggulan dalam sistem bagi hasilnya, sistem tersebut memiliki keuntungan bagi kedua belah pihak karena