Quraish Shihab dan Al-Maidah 51 Gorontalo Post, 9/11/2016 Oleh: Ahmad Khoirul Fata* Perdebatan tentang kepemimpinan non-Muslim menjadi tren sejak Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai Gubernur DKI, dan semakin menghangat menjelang Pilkada 2017 saat ini. Mayoritas warga Muslim meyakini keharaman memilih non-Muslim sebagai pemimpin. Bagi mereka, larangan itu secara tegas termaktub dalam al-Qur’an Surat al-Maidah ayat 51 dan banyak ayat lainnya. Di sisi lain beberapa orang tampak begitu sengit membela Basuki yang non-Muslim sebagai penguasa DKI, dan memperjuangkannya untuk menjabat kedua kalinya. Berbagai dalih dibuat untuk meneguhkan sikap ini, mulai dari argumen Indonesia bukan negara Islam, ketidakbolehan mencampur-adukkan agama dengan politik, hingga upaya reinterpretasi ayat-ayat al-Qur’an agar bisa sesuai dengan aspirasinya. Salah satu dalih yang sering muncul di permukaan adalah penafsiran salah seorang tokoh tafsir Indonesia, Muhammad Quraish Shihab (MQS), tentang Surat al-Maidah ayat 51 tersebut, yang dianggap melegitimasi kebolehan pemimpin non-Muslim. Dari penelusuran di media online penulis mendapatkan, sumber yang biasa dipakai adalah ceramah MQS di salah satu stasiun TV swasta dan kemudian di-share ke media sosial. Pertanyaan yang menggelitik adalah bagaimana sebenarnya pendapat MQS tentang kepemimpinan non-Muslim? Menyimak pendapat MQS di media memang menarik, namun itu belum lengkap dan utuh jika tidak langsung merujuk ke karya tafsirnya secara langsung, Tafsir al-Mishbah. DzAwliyadz Ayat utama dalam perdebatan persoalan ini adalah Surat al-Maidah ayat 51 yang berbunyi: DzHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi Dzawliyadz (pemimpin-pemimpin); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.dz Penjelasan ayat ini berada di vol 3 Tafsir al-Mishbah karya MQS. Kata kunci pada ayat tersebut menurutnya adalah kata Dzittakhadhadz yang secara asal berarti Dzmengambildz. Namun dalam konteks ini MQS memahaminya sebagai Dzmengandalkan diri pada sesuatu untuk menghadapi sesuatu yang laindz. Dengan nada tanya MQS menulis: DzApakah orang Islam dilarang mengandalkan non-Muslim?dz yang dijawabnya; DzTidak mutlak, karena yang dilarang di sini adalah menjadikan mereka sebagai auliyadz. Lalu apa arti dari Dzawliyadz atau Dzwalidz? Dalam terjemah al-Qur’an versi Kementerian Agama kata ini dimaknai sebagai Dzpemimpin-pemimpindz. Namun MQS melangkah lebih jauh dengan