KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM NANDA DWI HARYANTO S.H., M.H. SK MENTERI KEHAKIMAN & HAK ASASI MANUSIA RI NO.D.134.KP.04.03.19-TH.2010 Jalan Setiabudi Nomor 53 Palu TELP/FAX (0452) 737696 REPLIK DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA PERKARA NOMOR : 33/G/2013/PTUN.PL DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU ANTARA AEMAN MOHIDIN (SELAKU PENGGUGAT) MELAWAN ALFONS, A.PTNH, S. H. KEPALA SEKSI SENGKETA DAN KONFLIK KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU (SELAKU TERGUGAT) Kepada, Yth. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Pemeriksa Perkara Nomor 33/G/2013/PTUN/PL Pengadilan Tata Usaha Negara Palu di tempat Dengan hormat, Untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum Aeman Mohidin selaku PENGGUGAT, berdasarkan surat kuasa tanggal 14 Oktober 2013 kami yang namanya disebut dibawah ini: 1. Nanda Dwi Haryanto, S. H., M. H. 2. Abdul Rahman, S. H. 3. Hendrik Lumabiang, S. H., M. H. Kesemuanya adalah pejabat dan staff pada kantor advokat Nanda Dwi Haryanto S. H., M. H. berkedudukan di Jalan Setiabudi Nomor 53 Palu dengan ini hendak menyampaikan replik sehubungan dengan jawaban gugatan sebagaimana yang telah disampaikan oleh TERGUGAT tertanggal 19 Februari 2014 sebagai berikut: DALAM EKSEPSI 1. Bahwa Penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil Tergugat yang tidak memiliki dasar sama sekali 2. Bahwa ternyata Tergugat tidak cermat dalam mempelajari isi dan maksud gugatan Penggugat sehingga telah salah dalam perkara ini 3. Bahwa Penggugat dengan tegas menolak seluruh eksepsi Tergugat 4. Bahwa pada posita memang benar adanya pihak Kantor Pertanahan Kota Palu telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui penerbitan obyek sengketa Surat Keputusan Nomor 720/HM/BPN-72-71/2013 tentang Penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor: 04150, tanggal 27 Agustus 2013.