BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Di zaman sekarang kita hanya menerapkan Islam hanya dalam ibadah saja, tetapi terkadang dalam dunia perekonomian kita tidak memperhatikan nilai-nilai Islam tersebut, sehingga seringnya merugikan orang lain, dengan tidak memberikan hak-hak yang orang lain, seperti bagi hasil yang tidak merata, sehingga ada salah satu pihak menjadi terzholimi. Oleh karena itu kami akan membahas salah satu akad atau cara bagi hasil sesuai yang telah dijelaskan pada Al-quran dan Hadits, yaitu “Qiradh atau mudharabah.” Mudharabah atau qiradh ialah akad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai dengan keputusan. Para ulama mazhab sepakat bahwa mudharabah hukumnya dibolehkan (mubah) berdasarkan Al-quran, sunah, dan ijma’. Dalam pelaksanaan qiradh kita harus sesuai denga rukun dan syarat qiradh itu sendiri, qiradh pun dapat diterapkan di perbankan, dan qiradh juga mempunyai manfaat dan risiko dalam menjalankannya. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian Qiradh dan Syirkah? 2. Apa saja rukun dan syarat Qiradh dan Syirkah? 3. Bagaimana menurut pendapat empat Madzhab? C. Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui pengertian Qiradh dan Syirkah. 2. Untuk mengetahui rukun dan syarat Qiradh dan Syirkah. 3. Untuk mengetahui pendapat empat Madzhab.