SPTJM Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Pemerintah Indonesia saat ini melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sedang gencar-gencarnya mempercepat peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi seluruh penduduk Indonesia, terlebih khusus anak-anak. Sedemikian penngnya akte lahir sebagai buk identas dan buk kewarganegaraan seseorang, maka pemerintah mewajibkan semua penduduk Indonesia harus memiliki akte lahir. Sampai saat ini, masih sangat banyak penduduk yang belum memiliki akte lahir, selain karena kurangnya kesadaran penduduk untuk mengurus akte lahirnya, juga dikarenakan penduduk masih kesulitan mengakses pelayanan public administrasi kependudukan ini. Penduduk masih kesulitan dalam jarak, biaya dan waktu dari tempat domisili ke lokasi pelayanan administrasi kependudukan. Kesulitan Penduduk dalam mengakses pelayanan publik ini segera disadari dan dicoba diatasi oleh baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, pemerintah banyak melakukan inovasi- inovasi untuk memepermudah Penduduk mendapatkan pelayanan public dibidang Administrasi Kependudukan ini. Inovasi pelayanan ini ada yang berbentuk pelayanan run keliling kepenjuru-penjuru pelosok desa, membentuk UPT-UPT, melakukan kerjasama dengan berbagai instansi, dan menerbitkan aturan-aturan yang mampu mempermudah administrasi persyaratan pengurusan akte kelahiran. Dibidang peraturan, pemerintah pusat, misalnya, telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Didalam Permendagri inilah disebut dan diatur mengenai STPJM. Dalam pengurusan akte kelahiran, selama ini, Penduduk sering merasa kesulitan melengkapi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah seper persyaratan surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran. Apalagi bagi mereka yang mengurus akte kelahirannya setelah berusia dewasa. Hal ini disebabkan surat keterangan lahir tersebut dulu sewaktu lahir dak ada, atau dak disimpan baik-baik oleh orangtuanya. Apabila dak memiliki surat keterangan lahir maka tentu saja persyaratan menjadi dak lengkap, maka akhirnya dak bisa mengurus akte lahirnya. Itulah sebabnya, seper contoh diatas, maka pemerintah menerbitkan STPJM sebagai solusinya. SPTJM mulai diberlakukan oleh pemerintah sejak Menteri Dalam Negri RI (Tjahyo Kumolo) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Permendagri ini diterbitkan dengan permbangan bahwa kepemilikan akta kelahiran sebagai wujud pengakuan negara atas identas anak masih rendah. STPJM adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggungjawab penuh yang diketahui 2 (dua) orang saksi. Berikut adalah contoh-contoh STPJM. 1. STPJM Kebenaran Data Kelahiran, adalah pernyataan yang dibuat oleh orangtua kandung/wali/pemohon dengan tanggungjawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.