2. Analisa Jabatan Panitia Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit Sri Pamela Jabatan Direktur Rumah sakit Uraian Tugas 1. Menentukan kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi nosokomial 2. Membentuk komite dan tim PPIRS dengan surat keputusan 3. Melakukan evaluasi kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi nosokomial berdasarkan saran dari PPIRS 4. Melakukan evaluasi kebijakan penggunaan antibiotik yang rasional dan desinfektan di rumah sakit berdasarkan saran dari Komite PPIRS Wewenang 1. Mengangkat dan memberhentikan Ketua Tim PPIRS dengan Surat Keputusan Direktur 2. Mengesahkan Standar prosedur operasional (SPO) untuk PPIRS 3. Dapat menutup suatu unit perawatan atau instalasi yang dianggap potensial menularkan penyakit untuk beberapa waktu, sesuai kebutuhan berdasarkan saran dari PPIRS Tanggung Jawab 1. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap penyelenggaraan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi nosokomial 2. Bertanggungjawab terhadap tersedianya fasilitas sarana dan prasarana termasuk anggaran yang dibutuhkan. Kualifikasi Pendidikan S 2 Kesehatan Pelatihan Pelatihan dasar PPIRS