DIH, Jurnal Ilmu Hukum Pebruari 2015, Vol. 11, No. 21, Hal. 33 - 38 33 KRITIK TERHADAP KATA “AGAMA” PADA “KUESIONER RIWAYAT KESEHATAN & PERNYATAAN DONOR” DI PALANG MERAH INDONESIA KOTA SURABAYA UNIT DONOR DARAH Tomy Michael Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya e-mail : a_los_tesalonicenses@yahoo.com Abstrak Adanya kata “agama” Pada “Kuesioner Riwayat Kesehatan & Pernyataan Donor” bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Palang Merah Indonesia Kota Surabaya menciptakan suatu norma yang bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Sebagai jalan keluar yaitu Palang Merah Indonesia Kota Surabaya wajib menghapus kata “agama” pada “Kuesioner Riwayat Kesehatan & Pernyataan Donor” di setiap t ingkatan. Pemerintah wajib menghilangkan unsur-unsur agama dalam hal pelayanan publik seperti kelahiran dan kematian. Menghilangkan agama dalam hal ini memiliki arti bahwa agama tidak dapat dijadikan alasan pembenar ketika masyarakat membutuhkan hak-haknya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penjelasan Pasal 90 ayat (3) UU No. 36-2009 wajib dipahami bahwa Tuhan yang dimaksud adalah milik seluruh makhluk hidup. Hal ini sesuai ajaran umat Buddha yaitu sabbe satta bhavantu sukhitatta. Kata kunci: Tuhan, agama, keadilan, pendonor darah. PENDAHULUAN Di dalam tulisan ini yang menjadi objek permasalahan adalah pencantuman kata “agama” pada Kuesioner Riwayat Kesehatan & Pernyataan Donor di Palang Merah Indonesia Kota Surabaya Unit Donor Darah yang bertempat di Jalan Embong Ploso 7-15 Surabaya. Di dalam lembar untuk pendonor tersebut terdapat halaman yang berisikan pencantuman identitas lengkap para pendonor, salah satunya kolom agama. Hal ini menim- bulkan permasalahan ketika seorang pendonor akan mendonorkan darah dimana keinginan untuk menolong menjadi terhambat dengan adanya kata “agama” pada “Kuesioner Riwa - yat Kesehatan & Pernyataan Donor”. Di dalam uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU No. 36-2009) tepatnya landa- san filosofis bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejah- teraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana di- maksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Hal ini diperkuat lagi bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kese- hatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskri- minatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasio-