ANAK DALAM KEADAAN DARURAT A. Pengertian Anak Anak merupakan modal dasar bagi pembangunan nasional dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang kelak diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kelestarian bangsa dan Negara. Anak adalah generasi pererus yang perlu ditingkatkan kualitasnya sebagai sumber daya manusia bagi perbaikan masa depan bangsa. Untuk menjadipenerus yang akan melanjutkan cita-cita bangsa dan Negara maka anak harus tumbuh dan berkembang menjadi manusia dewasa yang sehat jasmani, rohani, pendidikan dan bermental terpuji Beberapa ketentuan hukum manusia disebut sebagai anak dengan pengukuran atau batasan usia. Menurut The Minimum Age Convention Nomor 138 pengertian tentang anak adalah seseorang yang berusia 15 tahun ke bawah. Kondisi ini tercermin dari perbedaan batasan usia menurut Konvensi Hak Anak (KHA) maupun Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut Konvensi Hak Anak definisi anak secara umum adalah manusia yang umurnya belum mencapai 18 tahun. Implementasi keputusan Konvensi Hak Anak tersebut setiap negara diberikan peluang untuk menentukan berapa usia manusia yang dikategorikan sebagai anak. Dalam KHA (pasal 1) disebutkan bahwa anak berarti setiap manusia yang berusia di bawah delapan belas tahun kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk anak-anak, kedewasaan telah dicapai lebih cepat. Hal yang sama juga dijelaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sementara itu United Nations Internasional Children’s Emergency Fund (UNICEF) mendefinisikan anak sebagai penduduk yang berusia antara 0-18 tahun. Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak menyebutkan bahwa anak adalah mereka yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah. Sedangkan undang-undang perkawinan menetapkan batas anak usia 16 tahun (Huraerah, 2006: 31). Bahwa sebuah keluarga terdapat anak-anak yang menjadi tanggung jawab orang tua baik yang masih dalam kandungan, masa bayi hingga anak mencapai usia dewasa dan mandiri. Sebagai bagian dari masyarakat bangsa, anak juga memiliki hak-hak yang berguna dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya seperti bertahan hidup, tumbuh kembang, perlindungan, partisipasi B. Hak Anak Dalam Masa Tanggap Darurat Menurut cara pembagian yang dirumuskan oleh Komite Hak Anak PBB yang mengelompokkan Konvensi Hak Anak menjadi delapan kategori yaitu: a. Hak sipil dan kemerdekaan Ada dua hak dasar anak yang harus diperhatikan terkait dengan hak sipil dan kemerdekaan dalam tanggap darurat yaitu 1. Hak atas pencatatan kelahiran dan identitas (KHA pasal 7, UUPA pasal 5) Situasi pasca bencana, kehancuran infrastruktur dan kelumpuhan sistem administrasi negara, membuat anak-anak yang lahir pasca gempa tidak tercatat. Hal ini menempatkan anak-anak dalam situasi kehilangan hak akibat tidak tercatat dalam mekanisme pencatatan kelahiran ataupun pencatatan darurat menyangkut bantuan darurat. Disamping itu situasi darurat saat