PENGOLAHAN PERAK DARI LIMBAH CAIR RONTGEN DENGAN FERRIKLORIDA BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Rumah sakit adalah salah satu bentuk aktivitas dari manusia yang merupakan sarana pelayanan kesehatan dengan fungsi sebagai tempat untuk perawatan penderita, pendidikan dan penelitian yang aktivitas sehari-harinya selalu menghasilkan dan menimbulkan limbah. Menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia, pengertian rumah sakit adalah suatu institusi pelayanan kesehatan terhadap individu pasien, keluarganya, dan masyarakat dengan inti pelayanan medis, baik dari segi preventif, kuratif, rehabilitatif maupun promotif yang di proses secara terpadu agar mempunyai pelayanan kesehatan paripurna. Berdasarkan Undang-undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan bahwa pembangunan kesehatan pada dasarnya adalah salah satu upaya pembangunan nasional yang diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Salah satu upaya pembangunan dibidang kesehatan adalah pelayanan rumah sakit yang merupakan bagian dari sistem. Sanitasi rumah sakit adalah upaya pengawasan berbagai faktor lingkungan baik fisik, kimia maupun biologi di rumah sakit yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan petugas, penderita, pengunjung, dan masyarakat di sekitar rumah sakit. Kegiatan sanitasi rumah sakit terdiri dari berbagai aspek, diantaranya adalah pengawasan terhadap limbah cair rumah sakit sebelum dibuang ke lingkungan. Limbah cair rumah sakit meliputi limbah cair laboratorium, ruang perawatan, dapur, kamar operasi, laundry dan lain-lain, sehingga limbah cair rumah sakit kaya akan bahan-bahan organik, mengandung bahan mikroorganisme baik patogen maupun yang bukan patogen dan bahan-bahan beracun serta kadang-kadang juga terkandung bahan radioaktif. Foto rontgen adalah suatu teknik yang digunakan untuk mencitrakan bagian dalam organ atau suatu jaringan sel (tissue) pada tubuh, tanpa membuat sayatan atau luka (non-invasive). Foto rontgen merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang disediakan oleh rumah sakit (medical imaging). Teknologi MI (medical imaging) atau foto rontgen dimulai dari penemuan sinar-x. Dasar yang digunakan untuk membuat citra dengan sinar-x adalah adanya atenuansi intensitas sinar-x saat melewati jaringan sel ( tissue), organ atau tulang, kemudian atenuansi intensitas tersebut dideteksi oleh suatu negatif film yang kemudian diproses dalam suatu larutan dengan penambahan zat kimia lainnya. Larutan bekas pencuci film foto rontgen banyak mengandung bahan-bahan kimia, salah satu diantaranya adalah perak (Ag). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.85 tahun 1999 tentang baku mutu TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Prosedure) pencemar dalam limbah untuk penentuan karakteristik sifat racun, kandungan perak (Ag) yang diperbolehkan sebesar 5,0 mg/l. Sedangkan dari hasil uji Laboratorium Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular (BBTKL PPM) Yogyakarta pada bulan Maret – April 2008