1 Akuntabilitas dan Kinerja Keuangan Pemerintah Desa Sanja Anindita Primastuti 1 Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jl. Ampera Raya No A 17 Jakarta anindita@ipdn.ac.id ABSTRACT This study aimed to determine how the implementation of the accountability and financial performance of Sanja village government. By using the descriptive method through interviews and document study such as Report of task execution of Sanja’s village Head (Laporan Pelaksanaan Tugas Kepala Desa Sanja) that also include the financial statements of the Village General Potential book (buku potensi umum). It was found that the implementation of financial accountability at the village of Sanja has not been good, as well as financial performance. It was caused by several factors such as human resources at Sanja Village Government noy yet understand the right and good process of financial management, it is also not supported with adequate office infrastructure. Keywords: akuntabilitas, kinerja keuangan, laporan keuangan 1. Latar Belakang Menurut Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah menyebutkan bahwa sebagai upaya konkrit mewujudkan akuntabilitas dan transparansi, maka dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan dan laporan kinerja. Sementara dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 34 tahun 2011 disebutkan bahwa akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik. Dengan pola pertanggungjawaban seperti itu, instansi pemerintah tidak hanya dituntut untuk mempertanggungjawabkan uang yang dipungut dari masyarakat tetapi juga dituntut untuk mempertanggungjawabkan hasil- hasil yang telah dicapai dalam menyelenggarakan pemerintahan. Dalam rangka memenuhi akuntabilitas kepada publik, pemerintah daerah diharuskan untuk membuat berbagai laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pemerintahan kepada Pemerintah pusat, DPRD dan masyarakat. Kepada pemerintah pusat (Menteri Dalam Negeri), pemerintah daerah diharuskan membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) . Selain itu kepada pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan daerah juga diharuskan membuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD), kemudian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Sedangkan kepada DPRD laporan yang harus dibuat adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ), dan kepada masyarakat dibuat Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD). 1 Penulis adalah salah satu dosen pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri