1. Ketua 2. Ketua 1 3. Sekretaris 4. Wakil Sekretaris 5. Bendahara 6. Wakil Bendahara 7. Seksi Pendidikan dan Pelahan 8. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial 9. Seksi Usaha Kelompok Bersama 10. Seksi Agama dan Pembinaan Mental 11. Seksi Olahraga dan Seni Budaya 12. Seksi Lingkungan Hidup 13. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan STRUKTUR, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS A. STRUKTUR Sesuai dengan ketentuan yang diatur Menteri Sosial RI Nomor: 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna hasil TKN VI 2005, maka Karang Taruna akan menggunakan struktur pengurus yang lebih progresif, fleksibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Susunan dan Komposisi Pengurus sebagai berikut : KETUA DEWAN PERTIMBANGAN PENGURUS KETUA 1 PEMBINA SEKRETARIS BENDAHARA SEKSI PENDIDIKAN PELATIHAN SEKSI USAHA KSEJAHTERAAN SOSIAL SEKSI USAHA KELOMPOK BERSAMA SEKSI AGAMA DAN PEMBINAAN MENTAL SEKSI OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA SEKSI LINGKUNGAN HIDUP SEKSI HUMAS DAN KERJASAMA KEMITRAAN ANGGOTA