PERSPEKTIF Volunte VIII No.2 Tahun 2003 Eclisi April EKSEPSI DALAM PERKARA PIDANA Oleh: Didik Endro Purwoleksono ABSTRACT In crininal crises, deJendants or their legal counselors have chances to file exceptions. The definition of exception is as defense means to avoid from decisions on main cases, as by way of receivingevasions well, deterntination on, nnin cases is not needed anyntore. Such exceptions are fled whenever lhereare reosons thot a court is not authorized lo pul their cases on lrial: indictmenl is unacceptable; indictnenl is Exceptions that result in indictntent is unacceptable: indiclment is ovenuled for lhe sake of laws. Exceptions thatresultin indictntent slatted is annualled, such indictment can still beopened again Keywords : Crirnirrulcrisis,exception. .PENDAHULUAN Alur pemeriksaan perkara pidana di depan sidang pengadilar; dimulai dengan pembukaan sidang oleh hakim , ketua.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (Pasal 153 KUHAP). Keterbukaan sidang Undang-Undang ada perkecualiannya yaihruntr:k perkara yang menyangkut tindak pidanakesusilaan dan terdakwanya masih anak-anak (Pasal 153ayat (3) KUHAP). Artinya, untuk perkara kesusilaan dan terdakwanya masih anak-anak, maka proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup,namundemikian untuk putusannya tetap dilaksanakan secara terbuka untukumum(Pasal 195 KUHAP). Setelahsidang dinyatakandibuka dan terbuka untuk urnurn. lalu bergulirlah aluratau talnpan yang lain yaitu pemeriksaan identitas terdakwah. Pemeriksaan identitas terdakwah ini dilakukan dalam rangkamenghindari adanya atauterjadinyaenor in persona atau kesalahan mengenai orangyangdalam hal ini menjaditerdakwa. Setelah pemeriksaan identitas terdakw4 lalu dilakukan pembacaan surat dakwaan yangdilakukan olehjaksa pemrntut umum.Surat dakwaan inilahyang menjadidasar pemeriksaan dalamperkara pidana di depansidangpengadilan. Denganperkataan lain melaluisurat dakwaan inilah segala halyang berkaitan dengan perkara tersebut, dilakukanpemeriksaan dan dibuktikan kebenararurya. Fungsi surat dakwaan itu sendiri bagipenuntut umum adalan: l. Dasar untuk melakukan Denuntutan El<sepsi Dalan Perkara Pidana 117 . Didik Endrc Purv,oleksono