212 PERSPEKTIF Volume XIX No. 3 Tahun 2014 Edisi September KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN DALAM PEWARISAN DITINJAU DARI SISTEM HUKUM KEKERABATAN ADAT Ellyne Dwi Poespasari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya e-mail: ellynefh.unair@ymail.com PENDAHULUAN ABSTRAK Kedudukan anak luar kawin dapat didasarkan pada ketiga sistem kekerabatan yang ada, yaitu pada sistem kekerabatan patrilineal, kekerabatan matrilineal dan sistem kekerabatan parental. Kedudukan anak luar kawin dalam hukum adat bukan sebagai ahli waris dan bukan sebagai penerus keturunan dari bapaknya secara biologis. Anak luar kawin hanya mempunyai hubungan dengan ibunya dan kerabat ibunya. Namun terkait dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, maka telah membuka peluang bagi anak luar kawin untuk mendapatkan harta warisan dan perlindungan hukum dengan orang yang diduga sebagai bapaknya biologis dari anak luar kawin tersebut. Kata Kunci: waris, perlindungan hukum, anak. ABSTRACT The position of children born out of wedlock can be based on the three kinship systems which are patrilineal kinship system (based on kinship with the father or the male line), matrilineal kinship system and parental kinship system. The position of children born out of wedlock in customary law is not as the beneficiary of their parents or is not the descendant of their fathers, biologically. Children born out of wedlock are only has relationship with the mothers or mothers’ relatives. Therefore, by the Jurisprudence of Supreme Court and Constitutional Court Number 46/PUU-VIII/2010, there will be chances for children born out of wedlock to get law protection and inherit from a person who is assumed as the father of the children. Keywords: inherit, law protection, children. Perkawinan itu bukan saja berarti sebagai perikatan perdata, tetapi juga merupakan perikatan adat dan sekaligus merupakan perikatan kekerabatan dan ketetanggaan. Jadi terjadinya suatu ikatan perkawinan bukan semata-mata membawa akibat terhadap hubungan-hubungan keperdataan, seperti hak dan kewajiban suami istri, harta bersama, kedudukan anak, hak dan kewajiban orangtua, tetapi juga menyangkut hubungan-hubungan adat istiadat kewarisan, kekeluargaan, kekerabatan dan ketetanggaan serta menyangkut upacara-upacara adat dan keagamaan (Hilman Hadikusuma, 2007:8). Pandangan masyarakat adat tentang nilai-nilai yang hidup menyangkut masalah tujuan perkawinan merupakan membentuk keluarga yang bahagia, kekal, untuk membangun, membina, memelihara hubungan keluarga/kekerabatan yang rukun dan menjaga kehormatan keluarga dan kerabat, maka proses pelaksanaan perkawinan harus diatur dengan tertib adat agar dapat terhindar dari penyimpangan dan pelanggaran yang memalukan yang akhirnya menjatuhkan martabat, kehormatan keluarga dan kerabat yang bersangkutan. Masyarakat hukum adat yang masih kuat cara mempertahankan prinsip kekerabatan berdasarkan ikatan keturunan darah (genealogis), maka fungsi dari perkawinan merupakan suatu nilai-nilai yang hidup untuk dapat meneruskan keturunan, mempertahankan silsilah dan kedudukan keluarga yang bersangkutan. Suatu perkawinan merupakan suatu sarana untuk memperbaiki hubungan kekerabatan yang telah retak dan merupakan sarana pendekatan dan perdamaian antar kekerabatan dan begitu pula dengan perkawinan bersangkutpaut dengan kedudukan, harta kekayaan dan masalah pewarisan.