REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM EKONOMI SYARI’AH PASCA REFORMASI DI INDONESIA 1 Lukman Santoso Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UGM Yogyakarta; Pengajar IAIN Ponorogo email: lukmansantoso4@gmail.com Abstract In the case of a state, a law can not be separated from politics. In some cases, law is legally established based on the wish of political policy holders. However, the political policy holders have to obey to the law that has been set legally. As a political product, law should accommodate public aspirations which develop rapidly and it should be advanced as well as becoming reference in anticipating social, economic, and political development in the futures, including a legal product in sharia economy. The ultimate goal of this article focus on the effort of Reconstruction of Legal Politics of Sharia Economy in the Post Reformation era in Indonesia. All the way through the study of the legal and political structure of sharia economy as a manifestation of the religious spirit of society and socio-cultural values that can be constructed and reformulated ideally. Finally, it come to the conclusion that, the development of sharia economy is determined by the internal dynamics of society and the good relation between Islamic society and the state. The concussive political climate enables the development of the shariah economy principles. It implied that legal politics in sharia economy is influenced by the process of integration and legislation of socio- political Islamic ideas into system and configuration of national socio-politic. Keywords: legal politics, reformation, reconstruction, sharia economy. Abstrak Dalam sebuah perjalanan Negara, hukum tidak dapat dipisahkan dengan politik. Disatu sisi hukum dibuat sesuai dengan keinginan para pemegang kebijakan politik, sementara disisi lain para pemegang kebijakan politik harus tunduk pada aturan hukum yang telah ditetapkan oleh lembaga pembuat hukum. Meski sebagai produk politik, muatan hukum yang berlaku selayaknya mampu menangkap aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang bukan hanya yang bersifat kekinian, melainkan juga sebagai acuan dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi, dan politik di masa depan. Termasuk dalam hal ini produk hukum bidang ekonomi syari‘ah. Artikel ini akan memfokuskan kajiannya pada seputar upaya Rekonstruksi Politik Hukum Ekonomi Syari‘ah Pasca Reformasi Di Indonesia. Melalui telaah struktur politik dan hukum, ekonomi syariah sebagai penjelmaan dari struktur ruhaniyah suatu masyarakat sekaligus penjelmaan dari nilai-nilai sosial budaya dari masyarakat dapat terkonstruk dan tereformulasi secara ideal. Artikel ini memberikan kesimpulan bahwa, perkembangan ekonomi syari‘ah sedikit banyak ditentukan oleh dinamika internal umat serta hubungan yang harmonis antara umat Islam dan Negara. Iklim politik yang kondusif memungkinkan berkembangnya sendi-sendi ekonomi syariah. Artinya, politik hukum dalam bidang ekonomi syari‘ah ditentukan oleh proses integrasi dan legislasi gagasan sosial politik Islam kedalam sistem dan konfigurasi sosial politik nasional. Keywords: politik hukum, rekonstruksi, reformasi, ekonomi syari’ah 1 Disampaikan dalam Pekalongan International Conference on Islamic Studies (PICIS), dengan tema tema, ―Realizing Mental Revolution through Recontruction of Science in Islamic Higher Education Institutions.‖pada 17 Desember 2016.