LANDASAN TEORI 083144498602 A. BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN 1. Perusahaan Perorangan ( Proprietorship ) Merupakan bentuk perusahaan yang paling sederhana, karena hanya dimiliki oleh satu orang. Sehingga apabila perusahaan memperoleh keuntungan atau kerugian ( profit or loss ) maka baik keuntungan dan kerugian ditanggung oleh pemilik sendiri. Kelemahan dari perusahaan perseorangan ini adalah bahwa sumber dana/keuangan yang tersedia bagi perusahaan hanya sebatas pada jumlah modal yang dimiliki oleh satu orang, dengan kata lain jumlah sangat sedikit. Tujuan pajak penghasilan dalanm perusahaan perorangan berlaku ketentuan non-taxable entity, yang artinya bahwa penghasilan yang diperoleh perusahaan akan dikenakan pada level individu, bukan entitas/perusahaan. 2. Perusahaan Persekutuan ( Partnership ) Perusahaan ini di miliki oleh dua orang atau lebih, yang dibentuk atas dasar kepercayaan. Dalam partnership, keahlian yang dimiliki oleh salah seorang anggota sekutu dapat dikombinasikan dengan sumber daya ( modal ) yang dimiliki oleh anggota sekutu lainnya. Masing-masing anggota sekutu memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas ( unlimited liability ) kepada kreditor atas seluruh utang /kewajiban yang ditimbulkan oleh perusahaan. Apabila perusahaan tidak dapat membayar utang kepada kreditor maka masing-masing anggota sekutu perusahaan harus merelakan kekayaan pribadinya demi mencukupi pembayaran utang perusahaan. Partnership sama halnya dengan proprietorship yaitu non-taxable entity di mana perusahaan atau entitas tidak dikenakan pajak. Paj+ ak hanya berlaku pada masing-masing individu persekutuan. Partnership memiliki umur yang terbatas artinya bahwa perusahaan dapat dibubarkan apabila ada salah seorang anggota sekutu mengundurkan diri. Apabila perusahaan masih ingin dijalankan maka partnership dapat menerima anggota sekutu baru dan membuat Pengantar Akuntansi II ( Akuntansi Firma ) Halaman 1