Policy Brief UU P3H Hambat Penyelesaian Konflik Agraria Ringkasan Eksekutif Konflik agraria di sektor kehutanan hingga kini belum mampu diselesaikan oleh pemerintah. Tidak jelasnya tata batas kawasan hutan, serta lahirnya peraturan perundangan yang memicu konflik menjadi alasan mengapa konflik tak kunjung berhenti. Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) menjadi salah satu undang-undang yang melanggengkan konflik. Alih-alih menjadi instrumen hukum untuk menjerat korporasi perusak hutan, justru pemerintah menggunakannya untuk melakukan kriminalisasi pada para petani dalam kawasan hutan. Undang- undang instrumental tersebut hingga kini terus menjerat banyak petani dan kontraproduktif dengan usaha penyelesaian konflik agraria aju perusakan hutan di Indonesia semakin pesat, minimnya kesadaran untuk menjaga hutan dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan serta L maraknya praktik pembalakan liar diyakini pemerintah sebagai muara petaka kerusakan hutan. Data Kementerian Kehutanan menunjukan dari tahun 1985 hingga 1997, Indonesia telah kehilangan 22,46 juta hektar hutan, atau sebesar 1,87 hektar per tahun. Kemudian, meningkat 2,84 juta hektar per tahun pada rentang tahun 1997-2000 (Kemenhut, 2012). Senada, Working Group on Forest-Land Tenure (WG- Tenure) juga menunjukan bahwa angka kerusakan hutan di Indonesia sejak tahun 1997 hingga tahun 2000 meningkat dari 1,87 juta hektar menjadi 2,83 juta hektar. Kemudian, tingkat deforestasi selama periode 2000-2005 mencapai 1,2 juta hektar (Working Group Tenure, 2012: 5-8). Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat bahwa laju kerusakan dari tahun 2000-2009 tercatat cukup tinggi, yakni 1,5 juta hektar. Kemudian, tahun 2009-2013, tercatat 1,13 juta hektar hutan alam hilang per tahun. Berdasarkan data dari berbagai sumber, FWI menyimpulkan bahwa angka kerusakan hutan di Indonesia belum menunjukan kecenderungan penurunan secara signifikan. Bahkan, hingga tahun 2013, angkanya tidak jauh berbeda dengan angka di tahun-tahun sebelumnya (Forest Watch Indonesia, 2015: 4-7). Kondisi demikian menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk menetapkan sektor kehutanan sebagai prioritas kebijakan. Tak ayal, pemerintah pun mengambil langkah, salah satunya melalui pengesahan Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Melalui logika kebijakan yang cenderung instrumental, pemerintah ingin beri efek jera terhadap tindak kejahatan di wilayah hutan baik yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat maupun korporasi. Berbagai tindakan perusakan hutan didefinisikan, sekaligus ditetapkan mekanisme penyidikan, pemeriksaan dan penyidangan terhadap tersangka perusakan hutan. Tak hanya itu, kelembagaan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan juga tercantum dalam beberapa pasal. Tujuannya, tentu saja mendorong kelestarian hutan dengan cara mencegah serta menjerat individu atau korporasi yang mendalangi maupun terlibat dalam praktik perusakan hutan. Meski langkah pemerintah sejauh ini layak diapresiasi, namun dalam proses formulasi kebijakan, pemerintah luput mempertimbangkan berbagai masalah yang masih merundung sektor kehutanan, serta abai terhadap satu elemen penting dalam isu kehutanan: masyarakat. Dampaknya, UU P3H mengalami kegagalan maupun penyimpangan dalam implementasi. Kriminalisasi di Sektor Kehutanan Sejak era Soeharto, tumpukan persoalan di sektor kehutanan kian menggunung dan diperparah dengan minimnya langkah penyelesaian dari pemerintah. Beberapa persoalan yang masih menunggu untuk diselesakan antara lain: pertama, tumpang tindih penguasaan kawasan hutan antara klaim masyarakat dan pemerintah. Kedua, pengukuhan kawasan hutan oleh pemerintah yang tidak memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar. Ketiga, praktik kriminalisasi terhadap masyarakat disekitar hutan maupun yang hidup dalam wilayah hutan.