POLITIKA, Vol. 5, No. 1, Oktober 2014 KONFLIK PEMERINTAH ACEH DAN PEMERINTAH PUSAT PASCA MoU HELSINKI : Self-Government Hasan Basri Abstract After the signing of Helsinki MoU between GAM and the Republic of Indonesia, Aceh started running the the Law on Governing Aceh, which is the implementation of an Helsinki MoU agreement. Aceh's provincial parliament political elite which the majority of both ex-combatants want to make Aceh a self-government (self-government) which has occurred in Aceh. But do not actually done by a political elite which led to the central limit the authority of Aceh Aceh. Aceh Government continues to urge of the Central Government to yourself Gavernment in Aceh. This is unlikely to happen, as opposed to the constitution. Center only give special autonomy similar to which previously granted to Aceh Indonesia. This conflict occurs between of the Central Government and the Government of Aceh. Keyword: C onflict government of Aceh, The central government, self-government for the Aceh A. PENDAHULUAN Sejak tahun 2005 lalu Aceh dikatakan telah memiliki wewenang untuk mengatur pemerintahan sendiri alias Self Government. Namun realita yang terjadi, kewenangan yang diagung-agungkan kalangan elite di Aceh tersebut tidak kunjung diperoleh hingga 8 tahun usia perdamaian berjalan. Kata-kata Self Government memiliki arti yang luas. Namun dalam bahasa kasarnya, Self Government adalah suatu pelimpahan kekuasaan dari pemerintah pusat terhadap pemerintahan daerah untuk mengatur pemerintah sendiri, kecuali menyangkut tiga kebijakan moneter atau keuangan, keamanan, serta kebijakan luar negeri. Artinya, diluar ketiga hal tadi, daerah ini seharusnya berhak untuk mengurus diri sendiri. Salah satu contohnya adalah daerah ini berhak memiliki lambang, bendera serta lagu kebangsaan sendiri sebagai simbol seperti halnya Puerto Rico di Negara Amerika Serikat. Pasca penandatanganan MoU Helsinki pada 15 agustus 2005 yang kemudian akan di implementasikan butir butirnya dalam UU No 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, namun kenyataannya masih banyak hal-hal yang sudah disepakati tidak dilaksanakan dengan konsisten, bahkan dalam UUPA sendiri masih terjadi kesalah pahaman antara masyarakat, Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan Pemerintah Pusat. „Saat ini juga menjadi hal yang harus dipertegas, karena selama itu ke Istimewaan Aceh seperti menanam tebu di pinggir bibir,”akhirinya. Sementara, di tempat yang berbeda tokoh Aceh lainnya menilai kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Aceh pasca penandatangan MoU di Helsinki dan genjatan senjata itu belum layak dan pantas untuk disebut Self Government atau kebebasan dalam mengelola pemerintahan sendiri. kewenangan yang sudah dimiliki saat ini dianggap masih setara dengan otonomi khusus yang sudah pernah diterapkan sejak awal tahun 2000 lalu. “Memang benar kalau Aceh dikatakan sudah memiliki kewenangan penuh dalam menerapkan Self Government atau mengatur pemerintahan sendiri setelah penandatanganan MoU Helsinki. Namun dalam aplikasi di lapangan, kewenangan yang diberikan masih setara dengan otonomi khusus,” ungkap Yusra Habib Abdul Ghani, tokoh Aceh di Eropa. Menurutnya, saat ini ada sejumlah negara yang telah memberikan kewenangan berupa Self Government bagi daerah kekuasaanya di dunia. Namun dari semua daerah yang memiliki kewenangan berupa Self Government tersebut, Provinsi Aceh dinilai paling beda dari yang lainnya. Kewenangan dan posisi Self Government Aceh dalam aplikasinya dianggap masih sebatas otonomi yang kapan saja bisa dicabut oleh pemerintah pusat.