PROSIDING PROSIDING PROSIDING PROSIDING PROSIDING SEMINAR NASIONAL PERBATASAN DAN KEMARITIMAN 27 KONSTRUKSI HUKUM SISTEM PEMERINTAHAN KEMARITIMAN Oleh: Emy Hajar Abra 1 Abstrak Perbincangan hangat dalam ranah keilmuan, khususnya dalam bidang hukum, dan lebih spesifik pada hukum tata negara yakni terkait sistem pemerintahan kemaritiman. Kemaritiman adalah wilayah satu kesatuan Negara republik Indonesia, yang jika ingin dipisahkan maka terjadilah pemisahan tersebut oleh sistem pemerintahan daerah dengan gaya otonomi daerah dalam menjalankan sistem pemerintahannya. Kini wacana kemaritiman muncul ketika pemerintah menilai bahwa wilayah kemaritiman berdampak tidak hanya secara ekonomi semata, namun administrasi dan ketatanegaraan, juga memerlukan perhatian khusus. Dalam hal pemaknaan, banyak kalangan yang menyamakan antara kepulauan dan kemaritiman, yakni sesuatu yang terkait dengan wilayah laut. Jika yang digunakan kemaritiman adalah kepulauan maka boleh jadi seluruh wilayah Negara republik Indonesia adalah bagian dari padanya, sedangkan secara bahasa difahami bahwa maritim adalah berkenaan dengan laut; berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan di laut. Kemudian berbicara mengenai tata pemerintahan kemaritiman tidaklah mungkin menata wilayah kemaritiman tanpa melihat regulasi vertical dan tata kelola pemerintahan secara horizontal. Dalam Undang Undang Pemerintahan Daerah dikenal urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Sedangkan dalam hal urusan pengelolaan zona maritim yang termasuk didalamnya, kelautan, angkutan laut, pelabuhan dan lainnya adalah dikelola oleh pemerintahan daerah dengan memperhatikan batasan-batasan tertentu. Artinya bahwa Negara telah memberikan kewenangan pengaturan kemaritiman menjadi wewenang pemerintahan daerah. Namun jika kemaritiman dijadikan obyek dalam penataan sebuah Negara, maka tentulah hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintanh pusat, kecuali menjadikan Negara maritim dengan memperhatikan hak dan kewajiban didaerah. Apapun itu, kemaritiman adalah persoalan lama yang baru dimunculkan, sehingga dalam hukum tata Negara yang perlu diperhatikan adalah, apakah regulasi dalam menjadikan Indonesia sebagai Negara maritime telah hadir, setidak-tidaknya dalam hal konsep agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dan instansi yang justru merugikan masyarakat. Kata kunci: Sistem Pemerintahan, Daerah Kemaritiman 1 Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan. Email my_87_hjf@yahoo.com